NUSANTARANEWS.CO, Sabang – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh melaksanakan kegiatan Sosialisasi Fatwa dan Hukum Islam Tahun 2023 kepada puluhan guru sekolah di Kota Sabang. Kegiatan itu dibuka langsung Penjabat Walikota Sabang, Drs. Reza Fahlefi yang diwakili Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Drs. Marwan di Aula Hotel Nagoya Inn, Kota Sabang, Rabu (21/6/2023).
Dalam sambutan tertulisnya, Pj Walikota Sabang mengapresiasi MPU Aceh yang telah melaksanakan sosialisasi fatwa ke Kota Sabang. Menurutnya masih banyak masyarakat yang belum paham isi dan makna dari sebuah fatwa, maka perlunya sosialisasi fatwa seperti ini agar semua lapisan masyarakat memahaminya.
“Dalam hal ini yang perlu mendapat perhatian adalah masyarakat tidak sepenuhnya memahami isi fatwa hukum, dan tidak kalah penting menjadi perhatian kita adalah fatwa itu sendiri seringkali tidak sampai ke masyarakat, tentu melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat lebih mengetahui dan mengamalkan isi dari fatwa tersebut,” sebutnya.
Menurutnya pentingnya sosialisasi fatwa agar masyarakat memahami secara rinci makna dan tujuan sebuah fatwa, dan tentu ini menjadi tugas MPU Kota Sabang sebagai perpanjangan tangan MPU Aceh.
“Selaku Pemerintah Daerah saya sangat mengharapkan kepada para peserta yang berasal dari guru utusan sekolah-sekolah untuk nantinya dapat mensosialisasikan kepada murid-murid sekolahnya, yang berkaitan dengan permasalahan syariat ini perlu disikapi sedini mungkin sebelum terlambat,” harapnya.
Sebelumnya Plt Kepala Sekretariat MPU Aceh, Drs. Zulkarnini, M.Pd dalam laporannya menjelaskan kegiatan sosialisasi fatwa ini bertujuan mendorong dan mewujudkannya masyarakat untuk taat dan patuh pada hukum Islam.
“Memberikan pemahaman dan pencerahan hukum Islam kepada masyarakat, berikutnya kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya peraturan hukum Islam,” jelasnya.
Lanjutnya kegiatan ini menghadirkan langsung narasumber Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Hasbi Albayuni yang menyampaikan materi terkait Fatwa MPU Aceh Nomor 2 Tahun 2019 tentang Sanksi Finansial (Uqubah Maliyah) bagi Peserta Didik dalam Perspektif Fiqh, dan narasumber kedua Anggota MPU Aceh, Tgk. H. Bustami MD yang memaparkan Fatwa MPU Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyebaran Berita Bohong (Hoax) dan Dampaknya Menurut Tinjauan Hukum Islam, Hukum Adat dan Hukum Positif.
Kegiatan yang berlangsung satu hari penuh ini diikuti 50 peserta yang terdiri dari guru-guru sekolah di Kota Sabang, Tokoh Ulama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Ormas Kepemudaan dan Keagamaan dan unsur lainnya.(MG)