Berita UtamaLintas NusaPolitikRubrikaTerbaru

MPU Aceh Keluarkan Fatwa tentang Sistem Rekrutmen dan Distribusi Tenaga Penyelenggara dan Pengawas Pemilu

MPU Aceh Keluarkan Fatwa tentang Sistem Rekrutmen dan Distribusi Tenaga Penyelenggara dan Pengawas Pemilu
MPU Aceh keluarkan fatwa tentang sistem rekrutmen dan distribusi tenaga penyelenggara dan pengawas pemilu.

NUSANTARANEWS.CO, Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan  Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Draft Fatwa tentang Sistem Rekruitmen Tenaga Penyelenggara dan Pengawas Pemilu Menurut Syari’at Islam serta Adat Aceh dalam Sidang Paripurna-I Tahun 2023 yang dilaksanakan di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (15/2).

Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali mengharapkan agar fatwa yang dikeluarkan MPU Aceh ini dapat menjadi pegangan bagi pihak-pihak penyelenggara pesta demokrasi. Dirinya juga mengucapkan terima kasih kepada semua Anggota MPU Aceh yang telah mencurahkan pikiran dalam sidang yang berlangsung selama 2 hari itu hingga menghasilkan 8 poin fatwa dan 5 poin taushiyah.

“Dari pembahasan dan curah pikir kita bersama telah menghasilkan 8 poin daripada fatwa dan juga menghasilkan 5 poin taushiyah, tentunya 8 dan 5 poin ini hasil perasan dari diskusi kita selama 2 hari mudah-mudahan apa yang kita hasilkan ini menjadi amal  sholeh bagi kita semuanya, dan juga kita berharap menjadi pegangan kepada terutama sekali pihak-pihak terkait yang sedang melakukan rekrutmen baik tingkat KIP, Panwaslih dan juga hal-hal yang terkait pelaksanaan pemilu,” sebut Abu Faisal.

Baca Juga:  Wabup Nunukan Buka Workshop Peningkatan Implementasi Reformasi Birokrasi dan Sistem Akuntabilitasi Instansi Pemerintah

Delapan poin draft fatwa itu dibacakan langsung oleh Plt. Kepala Sekretariat MPU Aceh, Drs. Zulkarnaini, M.Pd sesaat sebelum penutupan sidang. Disebutkan bahwa seluruh syarat dan ketentuan rekrutmen yang sudah diatur dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya harus dipedomani dan dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat dalam proses rekrutmen.

Proses rekrutmen penyelenggara dan pengawas pemilu di Aceh harus memperhatikan prinsip-prinsip syariat Islam dan adat Aceh, diantaranya harus amanah, memiliki integritas moral yang tinggi, punya kapasitas dan kualifikasi yang dibutuhkan dan berani juga tegas dalam menegakkan kebenaran.

“Proses rekrutmen tenaga penyelenggara dan pengawas pemilu yang dilakukan melalui sogok-menyogok dalam bentuk apapun hukumnya haram,” tegas Drs. Zulkarnaini, M.Pd saat membacakan draft fatwa itu.

Selanjutnya dalam 5 poin Taushiyahnya, MPU Aceh berharap kepada stakeholder untuk menciptakan ruang rekrutmen penyelenggara dan pengawas pemilu/pemilihan yang bebas dari money politic dan intervensi. Kepada tim panitia seleksi dan Bawaslu diharapkan untuk mengedepankan integritas dalam proses rekrutmen pengawas pemilu dan pemilihan.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan dan Unhas Makassar Tandatangani MoU

Dalam poin taushiyah itu juga diharapkan kepada stakeholder untuk mensosialisasikan fatwa-fatwa MPU yang terkait dengan pemilu dan pemilihan. (MG)

Related Posts

1 of 35