Hukum

MoU Pencegahan Radikalisme Dalam Kurikulum Pendidikan di Sekolah Diteken

Anak Remaja Target Radikalisme. (Ilustrasi: NUSANTARANEWS.CO)
Anak Remaja Target Radikalisme. (Ilustrasi: NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Fatwa soal radikalisme dan terorisme sudah masuk dunia pendidikan sekolah menimbulkan keprihatinan masyarakat. Sekolah yang semestinya menjadi tempat membangun generasi bangsa yang unggul, justru dimanfaatkan untuk mencekokkan paham-paham negatif. Dimana tujuannya ialah merusak masa depan bangsa.

Berdasar fakta tersebut, tiga lembaga negara yang terdiri dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), dan Kementerian Agama (Kemenag) menandatanganinya Memorandum of Outstanding (MoU) tentang pencegahan penyebaran paham radikal dan intoleransi oleh tiga lembaga negara tersebut di Jakarta, Kamis (19/7/2018).

Baca Juga:

Kepala BNPT Komjen Pol. Drs. Suhardi Alius, MH, Mendikbud Muhadjir Effendy, dan Sekjen Kemenag Nur Syam menandatangani MoU tersebut sebagai bukti nyata melindungi dunia pendidikan dari paham-paham negatif tersebut. Dengan ditekennya MoU tersebut nantinya materi pencegahan radikalisme ini akan dimasukkan dalam kurikulum pelajaran, terutama pelajaran agama.

Baca Juga:  Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000

Komjen Pol. Drs. Suhardi Alius menyampaikan, sebuah kebahagiaan tersendiri baginya lantara MoU dengan Kemendikbud dan Kemenag sudah diteken.

“Ini sangat penting untuk melindungi anak-anak kita dari radikalisme. Jangan sampai anak bangsa ini tercemar hal-hal negatif seperti itu sehingga akhlak mereka harus kita kuatkan sebagai fondasi. Dengan MoU ini langkah-langkah pencegahan radikalisme di sekolah akan lebih terstruktur dan terkoordinasi dengan baik,” ucap Suhardi Alius.

Namun, lanjutnya, ia meminta agar penggunaan istilah radikalisme dipahami dengan baik. Menurutnya radikalisme itu ada yang bermakna baik bila digunakan untuk belajar hal-hal baik. Seperti dulu saat Albert Enstein menemukan bom atom, ia ditentang banyak orang. Tapi sekarang teorinya justru sekarang dibutuhkan dunia. Ia menjelaskan, radikalisme yang dimaksud adalah radikalisme berkonotasi negatif yang mengajarkan intoleransi, anti Pancasila, dan takfiri.

MoU itu sendiri melingkupi beberapa ruang lingkup antara lain pencegahan penyebaran radikalisme dan intoleransi, penguatan materi moderasi sebagai pengembangan materi bahaya radikalisme dan intoleransi yang terintegrasi dalam mata pelajaran. Kemudian peningkatan kapasitas guru dan tenaga pendidik dalam bidang pencegahan radikalisme, juga membendung penyebaran radikalisme dan intoleransi melalui penyelenggaraan pendidikan dan latihan. Selain itu juga ada pertukaran data dan informasi terkait pencegahan radikalisme dan intoleransi dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kerahasiaan negara, dan terakhir pengembangan materi pendidikan keluarga dalam pencegahan radikalisme.

Baca Juga:  Anton Charliyan Lantik Gernas BP2MP Anti Radikalisme dan Intoleran Provinsi Jawa Timur

“Kenapa kami siapkan MoU? Karena di Kemendikbud ada pendidikan penguatan karakter. Inilah yang akan kami isi bersama-sama dengan memberikan materi untuk memberikan daya tahan kepada anak-anak agar jangan sampai terpapar paham-paham negatif itu,” ungkap Komjen Suhardi.

Juga dengan Kemenag, kata Suhardi mengungkapkan bahwa di Kemenag juga ada pendidikan, dari Madrasah Ibtidaiyah, sampai Perguruan Tinggi Islam. Bahkan secara administrasi, Kemenag bahkan masih menaungi guru agama di pendidikan umum.

“Dengan MoU ini, koordinasi tiga lembaga harus lebih baik dalam melindungi sekolah, baik anak didik maupun para guru dari ‘serangan’ radikalisme dan terorisme,” tandasnya.

Pewarta: M. Yahya Suprabana
Editor: Achmad S.

Related Posts

1 of 3,163