Berita UtamaHukum

Modus Korupsi Perpajakan Tak Pernah Menyentuh Aktor Utama, HS Dikorbankan

NUSANTARANEWS.CO – Tertangkapnya Kasubdit Ditjen Pajak dalam skandal dugaan pemerasan terhadap PT EK Prima senilai Rp.1,9 Milyar beberapa waktu lalu oleh KPK merupakan sejarah berulang dan menjadi kelam dalam penegakan hukum kita. Demikian ungkapan Direktur Eksekutif Indonesian Club, Gigih Guntoro dalam keterangan persnya.

“Kami juga menduga bahwa praktek kejahatan ini tidak saja terjadi pada PT EK Prima, tetapi juga terjadi pada ratusan wajib pajak perusahaan lainnya yang belum mengikuti program Tax Amnesty,” tegas Gigih di Jakarta, Kamis (1/12/2016)

Menurut Gigih, berulangnya penyelewengan tatakelola pajak tlah menjadi preseden buruk bahwa institusi pajak sudah berubah menjadi rumah nyaman bagi koruptor. Tumbuh suburnya kejahatan korupsi yang dilakukan pegawai pajak sendiri menjadi potret hitam marak terjadinya kejahatan perampokan uang negara.

“Ironis, di saat pemerintahan membangun kepercayaan kepada wajib pajak melalui tax amnesty, praktek kejahatan itu justru dilakukan pejabat pajak sendiri. Praktek ini serta merta telah menghancurkan kepercayaan yang sedang tumbuh kepada institusi pajak. Dapat dipastikan bahwa kepercayaan wajib pajak kepada pemerintah akan menurun dan program tax amnesty mengalami kegagalan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Kepala DKPP Sumenep Ajak Anak Muda Bertani: Pertanian Bukan Hanya Tradisi, Tapi Peluang Bisnis Modern

Gigih juga mengatakan bahwa, skandal kejahatan di PT.EK Prima bukanlah hal baru dlam kejahatan perpajakan, masih dalam ingatan kita bagaimana sepak terjang Gayus Tambunan, Dhana Widyatmiko, Bahasiem Asafie, Hadi Purnomo, dll dlm merampok uang negara. Praktek kejahatan ini juga menyuburkan kepemilikan rekening gendut sejumlah pejabat pajak yang hingga kini tak tersentuh hukum.

“Skandal HS merupakan puzzle kecil dari skandal besar perpajakan yang selama ini berlangsung, yang diduga ada keterlibatan elit pejabat penting di institusi pajak sendiri dan atau institusi lainnya. Patut diduga pula bahwa tidak menutup kemungkinan Elit pejabat ini berada level menengah hingga pucuk pimpinan institusi pajak dan atau institusi lainnya juga menikmati hasil kejahatan ini,” ungkap Gigih.

Direksi IC ini juga menilai ada signal bau tak sedap dalam penegakan hukum skandal kejahatan PT EK Prima yang menyeret pejabat HS. Pertama skandal HS seolah olah direduksi menjadi semata pasal pidana pemerasan, padahal unsur kejahatannya telah memenuhi UU Tipikor. Kedua bahwa skandal HS seolah olah tidak ada hubungannya dengan program tax amnesty, padahal program TA sedang berlangsung dan tentu PT EK Prima sebagai WP juga bisa menjadi peserta TA. Ketiga, ada kesan bahwa HS dijadikan korban elit pejabat pajak untuk menutupi kejahatan yang lebih besar di institusi pajak.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

“Maka kami menaruh perhatian khusus terhadap penegakan hukum dalam skandal HS. Skandal HS harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar secara transparan dugaan keterlibatan elit pejabat lainnya di institusi pajak dan juga kasus kasus lainnya yang terjadi dengan dalih perpajakan. Artinya skandal ini tidak berhenti di seorang HS, tetapi harus menyasar keterlibatan elit pejabat pajak jika terbukti,” kata Gigih.

“Maka kami meminta rakyat indonesia untuk terus melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum yg dilakukan KPK. Kami juga mendesak KPK untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum dalam skandal HS. KPK harus menjadi garda terdepan dlm membersihkan institusi pajak dari parasit uang rakyat sehingga kepercayaan wajib pajak akan pulih kembali. Penegakan hukum yang tegas, memenuhi asas keadilan dan menimbulkan efek jera menjadi prasarat untuk tidak lahir kembali HS- HS baru,” sambungnya mengakhiri. (red-02)

Related Posts

1 of 16