EkonomiKesehatanPolitikTerbaru

Modus Korupsi dalam Pembahasan RUU Pertembakauan

NUSANTARANEWS.CO – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan sudah selesai dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tinggal disetujui oleh pemerintah. Koordinator Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Julius Ibrani menuding bahwa ada permainan di dalam pembahasan tersebut antara para pelaku usaha dengan para pemangku kepentingan. Julius menangkap sinyalemen tersebut lantaran pembahasan RUU terlalu di buru-buru dan terkesan dipaksakan.

“RUU ini sudah diusulkan sejak 10 tahun lalu, kemudian namanya ganti lagi lalu ganti lagi dan terus demikian,” kata Julius dalam diskusi publik di Gedung Pusat Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).

Ada tiga modus yang digunakan. Pertama ada kunjungan kerja (kunker) pada tiga wilayah yang menjadi suplier pertanian tembakau terbesar di Indonesia. Tiga wilayah tersebut yakni Jawa Tengah, Jawa Timur dan NTB. Dalam kunker itu mereka menggunakan fasilitas-fasilitas yang mewah, yang hingga saat ini masih dipertanyakan anggarannya tersebut darimana.

Yang kedua adalah adanya fasilitas yang terlalu mewah untuk anggaran rapat-rapat di DPR, seperti rapat di hotel bintang lima. Padahal disatu sisi kita tahu negara tidak memberikan anggaran sebesar itu.

Baca Juga:  Budaya Pop dan Dinamika Hukum Kontemporer

Modus yang ketiga, Julius mencium adanya pertemuan antara pihak industri dengan para penyusun pasal. Yang kemudian, para pelaku usaha tersebut membantu pasal per pasal itu.

“Nah, di sini yang paling terlihat adanya rente dan keuntungan-keuntungan anggota-anggota legislatif dan bagaimana industri masuk,” kata Julius.

Jadi, secara umum modusnya yakni para pelaku usaha itu menitipkan pasal-pasal yang menguntungkan bagi industrinya. Yang kemudian ada feedback di dalamnya dari titipan pasal tersebut. Pertanyaannya siapa aktor-aktornya?

“Kami sudah mencium aktor-aktor tersebut, di mana melibatkan para pelaku industri rokok, kemudian anggota Baleg dan juga tenaga ahli. Nama-namanya belum bisa kami sampaikan. Untuk pelaku industri rokok tidak semuanya, aktor tersebut hanya pelaku industri rokok terbesar di Indonesia saja,” katanya.

Berdasarkan data, dari total 1.664 unit usaha di industri rokok di Indonesia, ternyata enam perusahaan rokok yang menguasai pangsa pasar terbesar. Keenam perusahaan rokok tersebut adalah PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) dengan pangsa pasar sebesar 31,1% pada 2012, diikuti oleh PT Gudang Garam Tbk (GGRM) dengan pangsa 20,7%, PT Djarum dengan pangsa 20,2%, PT Bentoel Internasional Investama Tbk (RMBA) dengan pangsa 8,0%, PT Nojorono dengan pangsa sebesar 5,8%, dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM) memegang pangsa 1%.

Baca Juga:  Pembantaian Warga Palestina di Gaza: Kekejaman yang Mencoreng Kemanusiaan

Kembali pada pembahasan RUU, jika RUU ini disahkan tentu ada kerugian negara yang ditimbulkan.

“Tentu banyak sekali kerugian yang akan ditimbulkan. Pertama ketika pengaturan rokok ini kaitannya dengan perpajakan, cukai juga, jika ini dinegosiasikan. Misalnya kenaikan harga rokok belakangan yang didalilkan merupakan bagian dari kenaikan cukai. Ketika ini dinaikan, tentu peusahaan merasa rugi konsumen berkurang. Kalau konsumen berkurang produksi tenu akan berkurang. Lalu akan ada efisiensi seperti pemecatan, dll. Nah, bagaimana agar tidak menekan itu? Nah lewat RUU Tembakau ini. Eksekutif bilang naik, tapi RUU bilang cukai sekian. Maka selesai kebijakan eksekutif. Nah di sinilah negara akan rugi. Karena pendapatan cukai kepotong,” jelasnya.

Sejauh ini pihaknya sudah melaporkan adanya dugaan potensi korupsi tersebut ke KPK. Untuk kemudian ditindaklanjuti oleh lembaga anti-rasuah itu. (restu)

Related Posts

1 of 3,050