HukumPolitikTerbaru

MKD Putuskan Nasib Viktor Laiskodat Pekan Depan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan Bareskrim Mabes Polri telah berkoordinasi untuk kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (F-NasDem) yang juga anggota komisi I DPR Viktor Laiskodat. ‎

Anggota MKD DPR Agung Widyantoro mengatakan, koordinasi ini merupakan tugas dan kewenangan MKD untuk menyelidiki pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota DPR agar tidak tumpang tindih dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

“Sepanjang terkait ada persoalan-persoalan unsur perbuatan pidana kami melakukan koordinasi dengan lembaga terkait,” ujar Agung Selasa (12/9/2017).

Agung melanjutkan, berdasarkan laporan yang diterima pihaknya setelah bertemu dengan Wakabareskrim Polri Brigjen Pol Antam Novambar, ada 6 laporan dari partai Gerindra, PKS, PAN dan beberapa Ormas terhadap Viktor Laiskodat terkait pidatonya di Nusa Tenggara Timur pada awal Agustus lalu.

Sementara, laporan yang diterima MKD terkait kasus Viktor Laiskodat berasal dari PKS dan Gerakan Pemuda Demokrat. “Tetapi pada intinya baru pada proses penyelidikan,” ucapnya.

Baca Juga:  Gelar Deklarasi, Pemuda Pancasila Sumut Dukung Pemilu Damai 2024

Kasus pidato provokatif Viktor Laiskodat ini menajdi sorotan tajam publik negeri dan sejumlah partai politik. Isi pidato yang menyinggung isu SARA dan berbau fitnah itu dinilai sebagian pihak adalah contoh sikap intoleran, anti Pancasila dan berpotensi memecah belah anak bangsa. Terlebih Viktor adalah seorang pejabat publik, tentu tak patut berpidato di hadapan masyarakat dengan kata dan kalimat bernada menyudutkan pihak tertentu.

Dikatakan Agung, tindaklanjut dari koordinasi dengan Bareskrim terkait pidato Viktor masih akan digelar pekan depan dan akan melakukan rapat internal untuk memutuskan apakah Viktor perlu dipanggil ataukah tidak.

“Ya hasil koordinasi dengan Bareskrim nanti akan laporkan ke rapat internal baru nanti akan putuskan memanggil Viktor,” ungkapnya.

Politisi Partai Golkar itu membeberkan hambatan yang dialami oleh Bareskrim dalam menangani kasus Viktor. Di antaranya para pelapor ketika diminta keterangan tidak pro aktif, sehingga ketika diminta bukti dan saksi itu tidak segera dipenuhi.

Baca Juga:  Tim PPWI Lakukan Kunjungan Silahturahmi kepada Kepala Balai TNUK

“Sehingga Bareskrim bersifat menunggu dari mereka (pelapor),” kilahnya.

Sekadar tambahan, berikut bunyi isi pidato Viktor Laiskodat yang terekam dalam sebuah video berdurasi 2 menit 5 detik itu.

Kelompok-kelompok ekstremis ini mau bikin satu negara lagi, tak mau di negara NKRI. Domo ganti dengan nama khilafah. Ada sebagian kelompok ini mau bikin negara khilafah. Dan celakanya partai-partai pendukung ada di NTT. Yang dukung khilafah ini ada di NTT itu nomor satu Partai Gerindra, nomor dua itu namanya Demokrat, partai nomor tiga itu PKS, nomor empat itu PAN. Situasi nasional ini partai mendukung para kaum intoleran. Catat bae-bae, calon bupati, calon gubernur, calon DPR dari partai tersebut, pilih supaya ganti negara khilafah. Mengerti negara khilafah? Semua wajib solat. Mengerti? Negara khilafah tak boleh ada perbedaan, semua harus solat. Saya tidak provokasi. Nanti negara hilang, kita bunuh pertama mereka sebelum kita dibunuh. Ingat dulu PKI 1965, mereka tidak berhasil. Kita yang eksekusi mereka. Jangan tolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017,” demikian Viktor yang kala itu tengah berpidato di hadapan masyarakat. (ed)

Baca Juga:  WaKil Bupati Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Tahun 2024 Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 13