HukumPolitik

MKD Bakal Panggil Paksa Akom Jika 3 Kali Tak Penuhi Panggilan

NUSANTARANEWS.CO – Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Muslim Ayub, mengungkapkan bahwa jika Ade Komarudin (Akom) tidak bisa memenuhi panggilan MKD tiga kali berturut-turut, maka Akom akan dipanggil secara paksa.

“Rabu depan Pak Akom dipanggil. Kalau 2 atau 3 kali nggak hadir, bisa dipanggil paksa, kan sudah ada aturannya,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung Nusantarai I DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (28/11/2016).

Muslim menyebutkan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan pertama kepada Akom, namun kali ini Akom tidak bisa hadir dengan alasan berhalangan.

“Surat pnggilan sudah diberikan kepada Akom, jadi ini akan menjadi panggilan kedua,” ujar Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu.

Selain Akom, lanjut Muslim, pihaknya juga telah memanggil pihak pengadu dan sejumlah saksi terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang telah dilakukan Akom.

“Kita udah panggil saksi-saksi termasuk pengadu. Masih keterangan dari saksi-saksi. Nanti terakhir teradu yang kita panggil,” katanya menambahkan.

Seperti diketahui, Ketua DPR RI Ade Komarudin (Akom) telah dilaporkan ke MKD DPR oleh 36 Anggota Komisi VI karena diduga telah menyalahgunakan wewenang yakni menyetujui pembahasan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Komisi XI. (Deni)

Related Posts

1 of 423