HukumPolitik

MKD Akan Dalami Motif Pengiriman Surat Fadli Zon ke KPK

NusantaraNews.co, Jakarta – Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan Sufmi Dasco Ahmad mengatakan surat Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon kepada ketua KPK meneruskan surat permohonan yang ia terima sebagai Wakil Ketua DPR.

“Kami nanti baru akan rapat, kami akan lihat sejauh ini dari informasi yang kami terima bahwa apa Fadli Zon itu hanya meneruskan apa surat yang didapat karena sebagai wakil ketua DPR bidang polhukam yang membawahi termasuk KPK biasa yang bersangkutan itu meneruskan surat-surat yang diterima, biasa surat ke kepolisian, Kejaksaan termasuk ke KPK,” ungkap Sufmi, Jumat (15/9/2017).

Namun lanjut sufmi, dirinya akan memastikan apakah surat yang dibuat sendiri ataukah meneruskan permohonan dari orang dan sekaligus motif dari pengiriman surat kepada KPK.

“Ini kita akan lihat apakah dia hanya meneruskan surat atau surat itu dibuat sendiri dengan maksud maksud lain, itu yang nanti kita akan melakukan pengecekan apabila Surat itu sudah kami terima oleh MKD,” ujarnya.

Baca Juga:  Anton Charliyan: Penganugrahan Kenaikan Pangkat Kehormatan kepada Prabowo Subianto Sudah Sah Sesuai Ketentuan Per UU an

Sufmi menuturkan sebagau warga negara, Setnov berhak mengirim surat kepada DPR untuk meminta kepada DPR agar dapat membantu sipenulis tersebut.

“Sebagai warga negara kan boleh juga yang bersangkutan itu tulis surat ke DPR , Itu kan hak seseorang warga negara cuman implikasinya bagaimana nanti kita akan cek setelah kita lihat suratnya. Kan sampai sekarang suratnya belum nyampai ke kita,” lanjutnya.

Anggita Komisi III DPR RI itu menegaskan dirinya akan melakukan klarifikasi terkair dengan surat kepada KPK tersebut. Apakah itu melanggar kode etik ataukah tidak menunggu hasil pengecekan.

“Tadi juga kita sudah lihat di media massa bahwa ternyata surat itu juga tidak berpengaruh, biar bagaimana kita kan cek Apakah surat itu ada pelanggaran kode etik nya begitu,” pungkasnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 49