MK Siapkan Sarana Prasarana Penyelesaian Perkara Sengketa Pilkada

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat/Foto Andika/Nusantaranews

Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat/Foto Andika/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah 2017 sudah menyiapkan seluruh hal yang berhubungan dengan penanganan PHP ini mulai dari sarana prasarana dan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK). “Ada PMK 2016 nomor 134 dan yang diperbaharui dengan PMK 2017,” ujar dia saat ditemui di gedung Permata Kuningan, Jakarta, Senin, 27 Februari 2017.

Menurut dia sampai saat ini Mahkamah Konstitusi masih memiliki delapan hakim dan untuk penggantian Patrialis Akbar yang ditangkap KPK, ia masih menunggu pengisian yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Untuk penanganannya ia merencanakan membentuk dua panel. Namun jika ada penambahan hakim dari Presiden, Mahkamah Konstitusi akan membentuk tiga panel. “Kita rencanakan alternatif dua panel dan tiga panel.”

Arief berujar, perkara tersebut diharapkan bisa selesai awal Mei 2017. Sebab dalam prosesnya nanti MK akan gelar perkara dan lakukan persidangan. “Kita lihat kemudian yang terakhir kita bisa menentukan apakah ada perkara yang memenuhi syarat pasal 157 dan 158. Kalau tidak kita akan discuss, kalau ada memenuhi persyaratan kita akan periksa,” kata Arief.

Arief menjelaskan bahwa ia berharap sebelum menangani PHP Pilkada, hakim sudah  bisa terpilih, sehingga bisa membentuk tiga panel. Sebab, lanjut Arief, penanganan Pilkada  ini bisa dilakukan lebih maksimal dan juga dalam proses mengambil keputusan dengan sembilan hakim bisa dilakukan dengan lebih baik.

Mengenai kriteria hakim kesembilan pengganti Patrialis Akbar itu, Arief menyerahkan kepada lembaga penseleksi. “Bagi saya yang terpenting bisa memenuhi persyaratan dan yang profesional, sehingga tidak menjadi beban bagi MK tapi sebagai aset untuk MK,” tutur Arief.

Untuk diketahui, sampai saat ini Mahkamah Konstitusi masih sedang dalam tahapan penerimaan permohonan sengketa pilkada. Batas penerimaan permohonan dibuka dalam jangka waktu tiga hari kerja sejak pengumuman Komisi Pemilihan Umum.

Reporter: Richard Andika

Exit mobile version