MK Beri Waktu Dua Hari Untuk Aduan Sengketa Pilkada

Gedung Mahkamah Konstitusi/Foto Deni Muhtarudin/Nusantaranews

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Dok. nusantaranews.co)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Juru bicara Mahkamah Konstitus (MK) Fajar Laksono dalam keterangan media menjelaskan bahwa tercatat sejak hari ini Rabu (22/2/2017) MK mulai membuka pendaftaran untuk aduan perkara sengketa Pilkada.

“Loket penerimaan permohonan perkara perselisihan hasil pilkada untuk bupati dan wali kota mulai tanggal 22 hingga 24 Februari,” kata dia.

Dalam hal ini, Fajar Laksono membeberkan bahwa pengaduan sengketa pilkada kali ini khusus bupati dan wali kota ditutup hingga 24 Februari 2017 besok. Dengan kata lain, pihak MK hanya memberikan batas waktu dua hari untuk menerima pengaduan perkara sengketa Pilkada.

Sementara itu, untuk pendaftaran pengajuan perkara sengketa pemilihan gubernur baru akan dibuka 25 Februari dan ditutup 27 Februari.

Menurut peraturan MK No.3/2016, pendaftaran permohonan penanganan perkara sengketa pilkada baru dapat dilakukan oleh pemohon setelah Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara mengumumkan hasil perolehan suara.

“Permohonan (penanganan perkara) sengketa hanya dapat diajukan oleh pasangan calon serta pemantau pemilihan yang terdaftar dan memiliki akreditasi dari KPU yang mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan,” kata Fajar. (ANT)

Editor: Romandhon

Exit mobile version