Hukum

MITAKIKEF Sarbumusi Tuding PT Chevron Pacific Indonesia Lakukan Penipuan dan Penggelapan Gaji Karyawan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Ketegangan antara Federasi MITAKIKEF Sarbumusi dengan PT Chevron Pacific Indonesia atas dugaan pelanggaran terhadap UU 13/2003 tentang Ketenaga Kerjaan masih belum rampung.

Ketua Umum Federasi Minyak Gas Tambang Kimia Kesehatan dan Farmasi (MITAKIKEF) DPP K Sarbumi H Umrah M Thaib mengatakan ulah nakal yang dilakukan oknum managemen PT Chevron yang tidak membayarkan gaji Ketua Basis Sarbumusi PT Chevron (Sahabat Nofels) telah melanggar Undang-Undang yang memiliki kekuatan hukum yang tetap.

“Management PT Chevron tidak fair,” ujar Umrah di Jakarta, Kamis (8/3/2018).

Tidak hanya itu, Umrah menuding PT Chevron telah melakukan pembohongan publik terkait dengan pembayaran gaji sahabat Nofels. “Setelah kita lakukan penyelidikan ternyata PT Chevron membuat berita bohong telah membayarkan gaji sahabat Nofels,” katanya.

Lebih lanjut Umrah menjelaskan kebohongan yang dilakukan oleh PT Chevronm diketahui saat salah satu pengurus DPP K Sarbumusi mengkonfirmasi ke Menteri tenaga kerja, Hanif Dzakiri saat ada pertemuan di Hotel Sultan Jakarta.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

“Salah satu pengurus Sarbumusi menanyakan ke Kementri Ketenagakerjaan RI Hanif Dakiri pada saat acara kementerian di hotelsulthan Jakarta, Menteri Hanif mengatakan semua kasus yang ada di Chevron sudah selesai,” paparnya.

“Tidak hanya sampai disitu pengurus Sarbumusi juga menanyakan ke dinas tenaga kerja Provinsi Riau mereka juga mengatakan tentang upah ketua basis Sarbumusi telah dibayar oleh Chevron, sehingga pegawai pengawas provinsi Riau tidak memproses nya lagi,” lanjutnya.

Oleh karena itu Umrah meminta kepada PT Chevron untuk meminta maaf kepada Kementerian Tenaga Kerja dan Disnaker Provinsi Riau serta segera membayarkan gaji sahabat Nofels

“Kita Minta PT Chevron minta maaf kepada Kemnaker RI dan Disnaker Provinsi Riau serta segera membayarkan gaji Sahabat Nofels,” pungkasnya.

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Eriec Dieda

Related Posts