Hukum

Miryam Haryani Ralat Diperiksa untuk Setya Novanto

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Sejumlah Anggota DPR RI mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terletak di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, (7/11/2017).

Sejumlah Anggota DPR RI yang dimaksud adalah Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani, Politikus Golkar Agun Gunandjar, Politikus PAN Teguh Juwarno, dan Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Rudy Alfonso.

Kedatangan mereka sangat tidak disangka-sangka. Sebab sejumlah nama tersebut tidak tercantum dalam jadwal pemeriksaan penyidik KPK yang dirilis oleh tim Biro Humas KPK hari ini.

Diduga kedatangan sejumlah Politikus itu terkait dengan pengembangan perkara e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) TA 2011-2012.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah pun tak menampiknya. “Hari ini ada sejumlah saksi yang diperiksa untuk pengembangan kasus e-TP,” katanya.

Berdasarkan pantauan Nusantaranew.co dilokasi, sejumlah politikus itu pun satu per satu mulai keluar dari ruang pemeriksaan.

Pertama yang keluar adalah Agun Gunandjar.

Seperti saat sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Ketua Panitia Khusus Hak Angket DPR RI untuk KPK itu irit berkomentar. “Tanya Febri saja (Jubir KPK),” singkat Agun.

Baca Juga:  PWI Minta Ilham Bintang dan Timbo Siahaan Ditegur Keras, Ini Jawaban Dewan Kehormatan

Kemudian disusul oleh Miryam S Haryani. Kepada awak media, Miryam meralat pernyataanya yang menyebut bahwa pemeriksaannya ini untuk Setya Novanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Di surat panggilan tidak ada status tersangka pak Setya Novanto yah, cuma diduga hanya itu saja,” kata Miryam.

Sementara terkait pemeriksaannya kali ini, Miryam mengaku hanya dicecar dua pertanyaan. Pertanyaan yang diberikan itu sama seperti pertanyaan yang pernah diberikan dalam pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya.

“Sebenarnya ada dua pertanyaan, satu tentang mitra kerja dan satunya itu tentang kenal atau tidak,” pungkas Miryam.

Diketahui, Senin, 6 November 2017, publik dihebohkan oleh beredarnya foto Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Setya Novanto.

Dalam foto SPDP yang bagian atasnya tertulis nama KPK itu juga menyebut bahwa Sprindik terhadap Ketua DPR atau mantan Ketua Fraksi Partai Golkar itu sudah diterbitkan pada 31 Oktober 2017.

Saat dikonfirmasi apakah KPK telah menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka, pimpinan KPK belum mau berkomentar. Juru Bicara KPK juga tidak membantah bahwa foto SPDP atas nama Setya Novanto yang beredar viral di kalangan wartawan berasal dari surat asli KPK.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 274