HukumPeristiwa

Miryam Haryani Pasrah Digelandang Polri

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Politikus Partai Hanura, Miryam S Haryani pasrah saat ditangkap tim Satuan Tugas (Satgas) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Buronan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait proyek e-KTP (Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik) itu tidak melakukan perlawanan saat dicokok bersama teman perempuannya di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (1/5/2017) dini hari.

“Tidak ada perlawanan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto saat dikonfirmasi, Senin (1/5/2017).

Miryam diamankan dini hari tadi sekira pukul 00.30 WIB di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Usai ditangkap, Miryam langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Rencananya, Miryam akan diserahkan kepada KPK. Sebelum itu, Miryam akan menjalani serangkaian tes kesehatan terlebih dahulu di Mapolda Metro Jaya.

Sebagai informasi, Miryam merupakan tersangka pemberian keterangan palsu. Ia ditetapkan tersangka oleh KPK pada 4 April 2017 lalu.

KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, seperti pengacara Elza Syarief, kemudian Farhat abas. Bahkan Miryam juga sudah seringkali dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, namun selalu mangkir.

Baca Juga:  Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Akibatnya KPK pun mengirimkan surat kepada Ses-NCB Interpol Indonesia agar dimasukan kedalam DPO (Daftar Pencarian Orang).

Reporter: Restu Fadilah
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 226