NUSANTARANEWS.CO – Anggota Lembaga Ombudsman RI, Adrianus Meliala mengatakan sebagian besar permasalahan yang terjadi di institusi kepolisian adalah tidak jelasnya waktu penanganan perkara. Dengan begitu, maka mudah pula bagi masyarakat untuk menduga terjadi penundaan berlarut (undue delay).
“Penundaan ini merupakan satu hal yang bisa dimengerti meskipun tidak bisa diterima,” tuturnya dalam Konferensi Pers, ‘Catatan Akhir Tahun (CATAHU) di Bidang Hukum’, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat, (30/12/2016).
Kata dia, ada beberapa hal yang membuat terjadinya penundaan berlarut. Salah satunya lantaran para penyidik di kepolisian yang tidak memiliki kompeten.
Adapun hal tersebut lantaran, para penyidik belum pernah mendapatkan pendidikan khusus, belum pernah mendapatkan kejuruan tapi sudah menangani kasus.
“Nah ujung-ujungnya saat mereka melihat perkara salah, Pasal yang diterapkan pun salah, lalu memulai suatu penyelidikan juga salah. Jadilah penundaan perkara,” jelasnya.
Mantan Komisioner Kepolisian Indonesia RI itu membeberkan, jumlah penyidik dari institusi kepolisian ada 40.000 di seluruh Indonesia. Mereka yang ikut pendidikan kejuruan itu baru sekitar 5000-an.
“Jadi sisanya yang 35.000 itu seperti terjuan payung saja tuh, ditugaskan jadi penyidik tanpa ada bekal kemampuan,” cetusnya.
“Ujung-ujungnya memberkasi salah. Bahkan kita (Ombudsman) pernah dapat laporan, berkasnya atas namanya Sutanto, tapi dibawah namanya jadi nama wanita. Jadi indikasinya mereka copy paste saja,” katanya.
Dia menambahkan hal-hal tersebut merupakan hal yang sangat tidak profesional dan patut untuk dihindari. Karenanya dia mengusulkan agar pihak kepolisian melakukan reformasi manajemen internal. (Restu)