Politik

Minta SBY Dipanggil, DPR: Hak Angket Bukan Urusan Pengacara Ahok

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Politisi dari Partai Demokrat, Didik Mukrianto, mengungkapkan bahwa terkait Hak Angket DPR bukanlah menjadi domain dari kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tommy Sihotang.

Hal tersebut disampaikan Didik dalam menanggapi permintaan Tommy Sihotang agar Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menjadi orang yang pertama dipanggil ke DPR jika Hak Angket jadi digunakan.

Menurut Didik, yang menjadi domain dari tim pengacara Ahok adalah melakukan pembuktian terkait dugaan penyadapan terhadap mantan orang nomor satu di Indonesia itu.

“Nah kalau kemudian pengacara Pak Ahok menyampaikan masuk dalam ranah DPR (hak angket), tentu ini sudah tidak menjadi substansi mereka, silakan mereka fokus saja di pengadilan, membuktikan apa yang diucapkannya, menyampaikan ke pengadilan apa yang menjadi keyakinannya, itu udah cukup,” ungkapnya kepada wartawan di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (06/02/2017).

Terkait Hak Angket, Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan, hal tersebut sepenuhnya merupakan hak daripada anggota dewan. Tidak boleh ada satu pihak pun yang bisa mengintervensi hal tersebut.

Baca Juga:  Rahmawati Zainal Peroleh Suara Terbanyak Calon DPR RI Dapil Kaltara

“Jadi, kalau bicara substansi di dalam hak-hak kedewanan, tentu anggota dewan lah yang kemudian akan menilai, akan merencanakan, akan mempunyai hak sepenuhnya di situ, kita tidak pada kepentingan adanya intervensi dari pihak manapun, bisa bergerak di dlm konteks dri penegakan aturan, penegakan UU, itu lah yang jadi standing (acuan),” ujar Didik.

Di samping itu, Didik menilai bahwa terlalu berlebihan jika kuasa hukum Ahok menginginkan SBY dipanggil melalui Hak Angket. Bahkan, Didik menegaskan, kuasa hukum Ahok tidak mengerti tentang bagaimana DPR menggunakan Hak Angket tersebut.

“Ya terlalu berlebihan (Hak Angket manggil SBY), karena dia (pengacara Ahok) tidak memahami institusi bagaimana substansi DPR menggunakan haknya. Saya pikir itu menjadi pemahaman dia sendiri untuk lebih memahami secara utuh bagaimana konstitusi itu dibangun dan dibentuk,” katanya.

Sekadar informasi, sebelumnya Pengacara Ahok, Tommy Sihotang, mengaku mendukung wacana penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki soal dugaan penyadapan terhadap SBY.

Baca Juga:  Marli Kamis Serahkan Formulir Bakal Calon Bupati Nunukan Ke Partai Demokrat

Namun, menurut Tommy, yang diperiksa pertama kali apabila hak angket itu dilakukan adalah SBY. Alasannya adalah karena SBY yang menghembuskan isu adanya penyadapan komunikasi antara dirinya dengan Ketua Umum MUI, KH. Ma’ruf Amin.

Reporter: Deni Muhtarudin

Related Posts

1 of 149