Politik

Minta Lahan Dikembalikan, Jokowi Ditantang Langsung Datangi Prabowo

Presiden Jokowi atau Joko Widodo (Foto: Setya/NUSANTARANEWS.CO)
Presiden Jokowi atau Joko Widodo (Foto: Setya/NUSANTARANEWS.CO)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Capres nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) diminta langsung datangi capres nomor urut 02, Prabowo Subianto perihal tantangannya untuk mengembalikan lahan konsesi kepada negara.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Dahnil Anzar Simanjuntak melalui unggahannya di media sosial Twitter. Dahnil menilai Prabowo Subianto akan ikhlas mengembalikan lahan HGU (Hak Guna Usaha) miliknya demi kepentingan negara.

Pasalnya lanjut dia, dulu saat Prabowo membeli lahan HGU melalui lelang dan semata mata untuk membantu negara. Jadi pembelian tersebut, bukan sekedar bisnis.

“Pak Jokowi menantang Pak Prabowo untuk mengembalikan lahan. Seperti beliau sampaikan di debat, beliau patriotik dan nasionalis. Bila negara membutuhkan tentu beliau ikhlas demi negara. Lahan itu beliau beli melalui lelang di BPPN, dulu demi membantu negara bukan sekedar bisnis,” ungkap Dahnil di akun twitternya @Dahnilanzar, Senin (25/2/2019).

Baca Juga: TKN Diminta Segera Laksanakan Seruan Jokowi Untuk Kembalikan Lahan ke Negara

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Nunukan 2025

Untuk itu, jika Jokowi serius, Dahnil meminta kepada mantan Walikota Solo itu untuk mendatangi langsung Prabowo. Tentu saja harus mempersiapkan perangkat hukumnya.

Selain itu Jokowi juga diminta menarik sejumlah lahan lahan konsesi luas lainnya seperti milik Erick Thohir, Haritanoe Soedibyo, Luhut Binsar Pandjaitan, Sinar Mas dan lain sebagainya yang jauh lebih luas dari pada milik Prabowo.

“Pak Jokowi tinggal datang dan sampaikan kepada Pak Prabowo negara sangat membutuhkan, dan siapkan perangkat hukumnya, Perpu atau apa saja. Saya yakin orang-orang seperti mas Erick Thohir, Luhut, Hari Tanoe, Sinar Mas dll juga Pak Jokowi datangi dan minta mereka serahkan kepada negara,” sambung Dahnil.

Menurut Dahnil, dalam hal ini, Prabowo pasti dengan senang hati memenuhi permintaan tersebut. Apalagi lanjut dia demi rakyat dan negara. “Sama halnya ketika Pak Jokowi mau maju di Pilkada DKI beliau dengan ikhlas membantu bukan hanya dukungan partai, tapi juga uang Beliau dan adik beliau, diberikan kepada Pak Jokowi,” jelasnya.

Baca Juga:  Masuk Cagub Terkuat Versi ARCI, Khofifah: Insya Allah Jatim Cettar Jilid Dua

Baca Juga: Mesti Adil, Wacana Pengembalian Lahan Dinilai Patut Dapat Apresiasi

“Pak Prabowo sepakat dan ikhlas seperti beliau sampaikan di debat bila demi negara dan rakyat. Ayo Pak Jokowi dibuat perangkat hukumnya. Semua tanah tanah konsesi yang dikuasai Sinar Mas, Wilmar, Erick Thohir, Luhut dll bisa dikembalikan kepada negara segera dan bisa dibagikan kepada rakyat,” tegasnya.

Sebelumnya pada Minggu malam (24/2) di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Minggu dalam orasinya menantang pemilik lahan konsesi yang lebar untuk segera dikembalikan ke negara.

“Nah, nah, nah jika ada penerima konsesi besar yang mau mengembalikan ke negara, saya tunggu sekarang. Dan akan saya bagikan untuk rakyat kecil,” ujar Jokowi.

Baca Juga: Orang-orang di Lingkaran Jokowi Punya Lahan HGU Lebih Besar dari Milik Prabowo

Sebagai informasi, dalam PP No. 40 tahun 1996 Pasal 17 tentang penghapusan status HGU (Hak Guna Usaha) sesuai bunyi Ayat (1) Hak Guna Usaha terhapus karena pertama, berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya.

Baca Juga:  Anton Charliyan: Penganugrahan Kenaikan Pangkat Kehormatan kepada Prabowo Subianto Sudah Sah Sesuai Ketentuan Per UU an

Kedua, dibatalkan haknya oleh pejabat yang berwenang sebelum jangka waktunya berakhir dengan catatan, (a) tidak terpenuhinya kewajiban-kewajiban pemegang hak dan/atau dilanggarnya ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13 dan/atau Pasal 14; (b) putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kemudian yang Ketiga, dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktunya berakhir. Keempat, dicabut berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961. Kelima, ditelantarkan. Keenam, tanahnya musnah.

Maka berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) menjelaskan hapusnya Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan tanah tanah tersebut menjadi tanah negara.

Pewarta: Romandhon

Related Posts

1 of 3,141