Minta BAP e-KTP Dicabut, Jaksa KPK Duga Politisi Hanura Miryam S Haryani Dapat Tekanan

Jaksa KPK, Irene Putrie/Foto Fadilah/Nusantaranews

Jaksa KPK, Irene Putrie/Foto Fadilah/Nusantaranews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada tekanan tertentu dibalik kesaksian Anggota Komisi V DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI, Miryam S Haryani dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) hari ini, Kamis, (23/3/2017). Miryam dalam kesaksiannya membantah semua yang pernah dituangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ditingkat penyidikan.

“Saya tidak tahu apakah tekanan yang Ibu Yani tadi menangis itu, tekanan penyidik atau beliau mengalami tekanan yang lain,” ujar Jaksa KPK, Irene Putrie di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Sementara itu, terkait pengakuan Miryam di persidangan yang mengaku ditekan penyidik selama pemeriksaan kasus ini. Dipastikannya hal tersebut tidak terjadi, karena KPK memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi.

Bahkan Ia menyebut akan menghadirkan tiga penyidik KPK yang telah disebutkan Miryam di persidangan selanjutnya pada Senin, (27/3/2017). Ia juga mengaku siap akan membawa bukti rekaman, mengingat setiap saksi yang diperiksa selalu direkam.

“Kami siap hadirkan saksi verbal lisan pada persidangan selanjutnya. Semua penyidik yang disebut akan kami hadirkan. Kami akan panggil penyidiknya tapi karena sekarang penyidiknya agak jauh dari Jakarta. Kami hadirkan di persidangan pekan depan,” pungkasnya.

Simak: KPK Bantah Tekan dan Ancam Saksi Kasus e-KTP

Sebelumnya Miryam menyebut bahwa semua yang pernah dituangkannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam proses penyidikan di KPK adalah hasil karangannya alias palsu. Karangan tersebut dibuatnya lantaran merasa ditekan dan diancam oleh penyidik KPK dengan kata-kata. Atas dasar itu, Ia memohon ijin kepada Mejlis Hakim agar BAP tersebut dapat dicabut.

Reporter: Restu Fadilah

Exit mobile version