Berita UtamaEkonomiFeatured

Migran Care Nilai Tata Kelola Kelembagaan Migrasi Masih Semrawut

NusantaraNews.co, Jakarta – Direktur Eksekutif Migran Care, Anis Hidayah menilai pemerintah Indonesia belum sepenuhnya mampu menjawab persoalan yang selama ini dihadapi oleh buruh migran.

“Pemerintah sudah bergerak, tetapi sekali lagi apa yang telah dilakukan pemerintah belum menjawab sepenuhnya apa yang telah dihadapoi oleh buruh migran,” ungkap Anis kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (2/9/2017).

Menurut Anis, pemerintah masih semrawut dalam mengelola kelembagaan migrasi. Ia berharap ke depan PBB yang akan turun tangan langsung mendorong pemerintah Indonesia memperbaiki tata kelola migrasi bagi buruh migran

“Kasus terus berjalan,korupsi masih banyak dalam tata kelola migrasi, konflik kelembagaan masih tetap terjadi sehingga masih tetap terus didiorong bagaimana perbaikan kedepan. Kita berharap dorongan itu dari PBB karena Indonesia sudah menjadi bagian dari party konvensi pekerja migran PBB,” kata Anis

Anis melanjutkan UU No. 6 tahun 2012 tentang ratifikasi konvensi pekerja migran akan dijadikan sebagai instrument harmonisasi dalam setiap kebijakan migrasi.

Baca Juga:  Tradisi Resik Makam: Masyarakat Sumenep Jaga Kebersihan dan Hikmah Spiritual Menyambut Ramadan

“Ke depan tidak boleh ada kebijakan migrasi atau penempatan TKI yang diskriminatif, yang tidak menghormati orang, hanya memperhatikan agen yang mengirim, yang tidak mempedulikan keselamatan perempuan, tetapi semua harus dipastikan kebijakan migrasi yang berbasis pada penegakan HAM,” tegasnya

Anis merasa optimis bahwa dalam sidang PBB tersebut akan menghasilkan rekomendasi yang akan berdampak langsung terhadap nasib buruh migran, khususnya di Indonesia.

“Tentu kami harus optimis mekanisme ini kami tempuh,karena ini bagian dari Advokasi masy sipil untuk mendorong perbaikan kedepan,” pungkasnya

Sebagai Informasi Pada tanggal 5-6 September 2017, UN Committee on Migrant Workers atau Komite pekerja migran PBB akan menggelar sidang ke-27 di Genewa, Swiss. Dalam sidang sesi 27 ini agenda komite akan merlakukan review terhadap 3 laporan Negara pihak konveni perlindungan hak-hak buruh migrant dan anggota keluarganya, yaitu Equador, Indonesia dan Mexico.

Bagi pemerintah Indonesia, review ini merupakan yang perdana atau laporan inisial pemerintah Indonesia atas implementasi konvensi perlindungan hak-hak buruh migrant dan anggota keluarganya.

Baca Juga:  Masuk Cagub Terkuat Versi ARCI, Khofifah: Insya Allah Jatim Cettar Jilid Dua

Pewarta: Syaefuddin A
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 14