Hukum

Meski Tanpa Royani, KPK Tetap Bakal Seret Nurhadi Jadi Tersangka

NUSANTARANEWS.COKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih terus melakukan upaya penelusuran ihawal keterkaitan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam kasus dugaan suap yang menyeret nama Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Edy Nasution. Ketua KPK, Agus Raharjo berujar kendati salah satu saksi kunci kasus tersebut belum ditemukan, jalan untuk menetapkan Nurhadi menjadi tersangka sudah cukup banyak. Saksi kunci yang dimaksud ialah Royani.

“Jalannya banyak, tidak hanya Royani saja. Yah mudah-mudahan bisa menemukan fakta yang lebih banyak,” tutur Agus di Jakarta, Kamis (2/6/2016).

Royani merupakan Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Mantan PNS MA itu diduga merupakan saksi kunci keterkaitan Nurhadi dengan kasus dugaan suap yang melibatkan Panitera di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Namun, hingga kini KPK masih belum mampu menemukan di mana tempat Royani bersembunyi.

Saat disinggung apakah lembaga antirasuah itu menghentikan pencarian terhadap Royani, Agus membantahnya. “Tidak, cuma menggunakan cara lain saja. Berupa penyidikan,” sambungnya.

Baca Juga:  Perlu Perda Perlindungan, Inilah Cara Tekan Kriminalisasi Guru di Jawa Timur

Seperti diwartakan, Senin (30/5/2016) kemarin penyidik kembali memeriksa Nurhadi untuk kedua kalinya. Sebab, pekan lalu yang bersangkutan juga sudah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno (DAS), pihak swasta yang menyerahkan uang suap kepada Edy Nasution. Sekali lagi ditegaskan, nama terakhir ini adalah Panitera PN Jakpus.

Dari hasil pemeriksaan, Nurhadi membantah turut menerima aliran dana terkait kasus yang menyeret koleganya itu. Sebagai bentuk pembelaan, Nurhadi berujar dirinya hanya menambah keterangan saja. Namun anehnya, ketika ditanya soal asal usul uang sebanyak Rp 1,7 milir yang ditemukan penyidik di rumahnya, Nurhadi malah memilih bungkam dan enggan menjawab pertanyaan tersebut. (Restu F)

Related Posts

1 of 201