Hukum

Merasa Ditipu Oknum MA, Ichsan Suaidi Ajukan Banding

John Redo/NUSANTARANEWS FOTO/Rere Ardiansah
John Redo/NUSANTARANEWS FOTO/Rere Ardiansah

NUSANTARANEWS.CO – Merasa Ditipu Oknum MA, Ichsan Suaidi Ajukan Banding. Terdakwa kasus suap untuk permintaan penundaan salinan Putusan Kasasi (PK) di Mahkamah Agung (MA) yakni Ichsan Suaidi tak terima di jatuhi pidana penjara 3 tahun 6 bulan denda Rp50 juta dengan subsidair 1 bulan kurungan. Melalui pengacaranya John Redo, dia berpendapat bahwa ada yang tidak sesuai dalam putusan hakim tersebut.

Redo beranggapan bahwa kliennya merupakan korban penipuan yang dilakukan oleh Kasubdit Kasasi Perdata MA Andri Tristianto Sutrisna yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Hal tersebut lantaran, Andri merupakan pejabat MA dibagian Perkara Perdata. Sementara, kliennya merupakan tersangka dalam perkara pidana. Hal tersebut pun sudah dimasukan dalam nota pembelaan kliennya.

Baca: Penyuap Pejabat MA Dipenjara 3,5 Tahun

“Kami dari kuasa hukum Ichsan Suaidi menilai bahwa putusan yang dilakukan hakim tidak sesuai dengan pledoi yang kami sampaikan, bahwa dalam hal ini terdakwa Ichsan Suaidi merupakan korban penipuan dari saudara Andri Tristianto Sutrisna,” ujar Redo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (20/6/2016).

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Redo berpendapat bahwa Andri merupakan oknum MA yang menjual informasi yang tidak ada kaitannya dengan jabatan yang diembannya. Dengan demikian uang sebanyak Rp400 juta yang diberikan kepada Andri tidak membantu Ichsan sama sekali justru malah menyeret Ichsan ke sebuah perkara yang baru.

“Ibarat pepatah sudah jatuh tertimpa tangga. Penipuan yang dilakukan Andri semakin diperjelas, karena perbuatan itu belum terjadi, tapi majelis hakim punya pertimbangan lain, maka dari itu kami pikir-pikir terlebih dahulu,” katanya.

Ditemui di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Bahrudin membantah bahwa terdakwa Ichsan Suaidi merupakan korban penipuan dari oknum MA Andri Tristianto Sutrisna (ATS). “Tidaklah, pasti pak Ichsan tahulah, lagipula Pak Awang kan pengacara, dia penegak hukum pasti tahulah,” tukasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 3,050