Ekonomi

Meragukan Data Statistik Resmi Soal Angka Kemiskinan Rakyat Indonesia

kemiskinan, angka kemiskinan, jumlah kemiskinan, data bps, badan statistik, kemiskinan indonesia, rakyat miskin, masyarakat miskin, kemiskinan turu, kemiskinan naik, garis kemiskinan, penduduk miskin, tidak miskin, pengangguran, angka stunting, jumlah penduduk miskin, nusantaranews
Ilustrasi Kemiskinan di Indonesia. (Foto: Istimewa/NN)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Pekan ini, Badan Pusat Statistik (BPS) kembali mendapat sorotan tajam. BPS merilis data terbaru pada 17 Juli 2018 yang menyebutkan angka kemiskinan di Indonesia turun dua digit menjadi 9,82 persen per Maret 2018 dari sebelumnya 10,64 persen.

Dengan kata lain, jumlah penduduk miskin Indonesia pada Maret 2018 mencapai 25,95 juta orang atau turun 633,2 ribu orang dibanding September 2017 yang mencapai 26,58 juta orang (10,64%).

Selain itu, BPS juga menyebut jumlah penduduk miskin di perkotaan turun sebesar 128,2 ribu orang, sementara penduduk miskin di pedesaan turun sebesar 505 ribu orang. Kata BPS, garis kemiskinan yang menjadi batas untuk mengelompokkan penduduk jadi miskin atau tidak miskin, telah naik sebesar 3,63 persen yaitu dari Rp 387.160 per kapita pada September 2017 menjadi Rp 401.220 per kapita pada Maret 2018.

Baca juga: BPS Klaim Kemiskinan Menurun, Apa Benar Penghasilan Sehari Rp 14.000 Tidak Disebut Miskin?

Kilas balik, pada September 2017 BPS menyebut jumlah penduduk Indonesia yang tergolong hidup miskin mencapai 26,58 juta orang atau 10,12 persen. Menurut BPS, angka tersebut berkurang jika dibandingkan Maret 2017 yang mencapai angka 27,77 juta orang atau 10,64 persen.

Baca Juga:  Pengangguran Terbuka di Sumenep Merosot, Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo Berbuah Sukses

Per Agustus 2017, Institute Development of Economic and Finance (INDEF) justru menyebut bahwa angka pengangguran di Indonesia mengalami peningkatan 10 ribu orang. Gini rasio turun 0,39 dan angka kemiskinan mengalami peningkatan.

Sebagai data pembanding, Bappenas menyebut ada 9 juta anak Indonesia mengalami stunting atau kekurangan gizi, baik di perdesaan maupun perkotaan. Menurut data Bank Dunia (World Bank), sebanyak 1 dari 3 anak di bawah usia 5 tahun menderita stunting.

Baca juga: BPS Dinilai Salah Fatal dalam Mengukur Kemiskinan

Data terbaru BPS tahun 2018 di atas mencatat garis kemiskinan per Maret 2018 sebesar Rp 401.220 per bulan. Jika dibagi 30 hari menjadi sebesar Rp 13.777. Ini ada batas orang dikatakan miskin/tidak, menurut BPS. “Jadi, kalau ada rakyat sehari per kepala Rp 14.000 saja, itu tidak miskin. Tidak tertangkap oleh statistik sebagai orang miskin,” ujar Fahri Hamzah.

Untuk mengukur kemiskinan BPS menggunakan konsep kemampuan memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar makanan, dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran. Jadi, penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Serahkan Bantuan Sosial Sembako

Baca juga: 9 Juta Anak Indonesia Stunting & Stunting Terjadi Akibat Kemiskinan

Menurut pengamat ekonomi politik Salamuddin Daeng, pendekatan pengeluaran adalah pendekatan yang bersifat makro tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Sementara kemiskinan terjadi pada level mikro, rumah tangga dan perorangan.

“Semakin besar pengeluran semakin kaya seseorang. Ini jelas fatal. Cara semacam ini jelas kejam. Karena semakin banyak ekonomi menguras uang masyarakat maka akan terlihat masyarakat makin kaya,” kata dia, Jakarta, Selasa (17/4).

Baca juga: Masihkah Publik Percaya Dengan Hasil Statistik Resmi?

Dia mencontohkan, jika terjadi wabah dan penyakit maka secara otomatis pengeluran masyarakat semakin bertambah. “Jadi, semakin penuh rumah sakit maka kemiskinan makin berkurang,” ucapnya.

Oleh karenanya, BPS dan pemerintah dinilai harus berani mengambil terobosan untuk mengukur kemiskinan dan kesejahteraan rakyat secara nyata. Penyembunyian keadaan rakyat dengan menggunakan statistik dapat dikatagorikan sebagai kebohongan yang disamarkan.

Baca juga: Lebih dari Lima Juta Anak di Indonesia Tidak Sekolah

Keberadaan BPS bernaung di bawah UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Statistik penting artinya bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan berbagai kegiatan di segenap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila, untuk memajukan kesejahteraan rakyat dalam rangka mencapai cita-cita bangsa sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga:  Bangun Tol Kediri-Tulungagung, Inilah Cara Pemerintah Sokong Ekonomi Jawa Timur

Keberadaan UU Statistik semakin penting bagi bangsa Indonesia mengingat semakin penting dan sensitifnya penggunaan data di Indonesia. Data statistik yang sama bisa memiliki arti berbeda, tergantung siapa yang menggunakan data tersebut. Dalam konteks politik misalnya, data hasil survei sekarang bukan lagi sebagai alat menyusun strategi kampanye atau alat untuk evaluasi, tapi sudah menjadi bagian dari alat kampanye politik.

Baca juga: Kekayaan 4 Orang Indonesia Setara Dengan 100 Juta Penduduk

Sekadar catatan, UU Statistik secara umum membagi statistik ke dalam tiga bagian. Pertama, statistik dasar yang penyelanggaraannya dilakukan oleh BPS. Kedua, statistik sektoral yang penyelenggaraannya bisa dilakukan oleh instansi pemerintah yang harus berkoordinasi dengan BPS.

Ketiga, statistik khusus, yang penyelenggaraannya dilakukan oleh masyarakat, baik lembaga, organisasi, atau individu yang bisa dilakukan secara mandiri atau bersama BPS. (red/nn)

Editor: Gendon Wibisono & Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,062