HukumKesehatan

Menyusul Jakarta, PSBB Mulai Berlaku di Bogor, Bekasi, dan Depok Dalam Tiga Hari ke Depan

Menyusul Jakarta, PSBB mulai berlaku di Bogor, Bekasi, dan Depok
Menyusul Jakarta, PSBB mulai berlaku di Bogor, Bekasi, dan Depok. Ilustrasi penerapan PSBB di Jakarta/Istimewa

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menyusul Jakarta, PSBB mulai berlaku di Bogor, Bekasi, dan Depok dalam tiga hari ke depan. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui usulan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk tiga wilayah di Jawa Barat yakni: Bogor, Depok dan Bekasi. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa status PSBB Covid-19 di Bogor, Bekasi dan Depok resmi dimulai Rabu (15/4), katanya dalam konferensi pers daring, Minggu (12/4).

Gubernur menyampaikan bahwa PSBB akan berlaku selama 14 hari. Dan di batas akhir penetapan, akan di evaluasi kembali dengan melihat situasi terakhir.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease (Covid-19) pada 31 Maret lalu dan kemudian disusul dengan terbitnya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020, yang mengatur serta merincikan PP Nomor 21 Tahun 2020. PMK Nomor 9 Tahun 2020 itu ditetapkan Menkes Terawan Agus Putranto pada Jumat, 3 April 2020.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

Setelah seluruh aturan itu disepakati, Jakarta menjadi daerah pertama yang menerapkan PSBB sejak Jumat (10/4). Setelah Jakarta, pemerintah tampaknya telah menyetujui usulan penerapan PSBB di Depok, Bekasi, dan Bogor.

Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19. Sementara aturan teknisnya tertuang dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020, bahwa penetapan PSBB suatu wilayah provinsi/kabupaten/kota harus memenuhi dua kriteria: jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan serta terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.

PSBB sendiri akan diberlakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari. Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.

Penerapan PSBB di Kota Bogor dan Kota Bekasi  tampaknya akan sejalan dengan yang diterapkan oleh Pemda  DKI Jakarta. Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim di Kota Bogor, Minggu (12/4) mengatakan bahwa penerapan PSBB tidak diberlakukan di semua sector. Ada beberapa sektor yang mendapat dispensasi tapi tetap menerapkan protokol “physical distancing”.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Sektor-sektor yang mendapat dispensasi antara lain: logistik, pangan, kesehatan, energi, transportasi, keuangan dan perbankan, komunikasi serta industri strategis.

Menjelang penerapan PSBB di Kota Bogor, Didie meminta agar semua pihak turut berkontribusi mempersiapkan diri sesuai dengan bidangnya masing-masing. Misalnya restoran dari pelayanan makan di tempat menjadi pelayanan pesan antar melalui ojek daring (online). Pasar swalayan, jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Demikian pula dengan tempat-tempat yang sebelumnya menjadi pusat kegiatan warga.

Terkait dengan lalu lintas antarwilayah, sesuai kesepakatan para kepala daerah akan terus memaksimalkan pengurangan mobilitas warga yang tidak memiliki kepentingan yang mendesak.

Pemerintah Kota Bekasi juga akan mulai menerapkan PSBB pada hari Rabu (15/4). Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, keputusan pemberlakuan status PSBB di Kota Bekasi ditetapkan setelah melakukan komunikasi dengan wilayah penyangga ibu kota lainnya seperti Bogor, Depok, dan Kabupaten Bekasi.

Teknis pelaksanaan PSBB di Kota Bekasi hampir dipastikan sama dengan DKI Jakarta mengingat semua wilayah penyangga DKI Jakarta juga akan meniru hal sama dalam penerapannya. (Ibrahim)

Related Posts

1 of 3,049