Hukum

Menyudahi Wacana Wiranto Pidanakan Pemilih Golput

pemilih golput, wiranto, wacana, pidanakan, nusantaranews
Menyudahi Wacana Wiranto Pidanakan Pemilih Golput. (Foto: Literasi Publik)

NUSANTARANEWS.CO, JakartaMenkopolhukam, Wiranto tampaknya harus mengakhiri wacana pidanakan dan menjerat pemilih golput dengan UU Terorisme, UU ITE dan UU KUHP.

Politisi PDIP, Charles Honoris mengatakan, tidak ada larangan masyarakat yang memilih golput dalam pemilihan umum. Bahkan, tidak ada sanksi pidana bagi golongan putih tersebut.

Karenanya, dasar hukum Wiranto dipertanyakan.

“Saya nggak tahu Pak Wiranto dasar hukumnya apa, rasionalisasinya seperti apa. Tapi yang pasti pemahaman saya soal undang-undang terorisme tidak ada pasal-pasal yang bisa menjerat siapapun yang mengajak orang untuk melakukan golput,” kata Charles, Jakarta, Selasa (2/4).

Pada 27 Maret lalu, Wiranto menyatakan orang golput harus dipidana dengan UU Terorisme atau aturan lain seperti UU ITE dan KUHP. Dia mengatakan, golput adalah golongan pengacau.

Tak hanya PDIP, Partai Gerindra juga memiliki pandangan serupa. Asril Hamzah Tanjung, politisi Gerindra menegaskan, memilih dan tidak memilih adalah hak warga negara dalam demokrasi.

Baca Juga:  Diduga Korupsi Danah Hibah BUMN, Wilson Lalengke: Bubarkan PWI Peternak Koruptor

“Nggak bisa, itu memilih atau tidak memilih itu hak warga negara. Nggak bisa misalnya kamu sekarang ikut golput, bisa kamu ditangkap, nggak bisa. Memilih nggak memilih itu hak, tidak bisa orang yang memilih atau golput diklaim melanggar hukum,” kata Asril, Rabu (3/2).

Terlebih, kata dia, tidak ada UU yang mengatakan pemilih golput melanggar hukum.

Kritik keras juga datang dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) terkait wacana Wiranto. Menurut ICJR, UU Terorisme, UU ITE dan UU KUHP tidak boleh digunakan untuk mengancam mereka yang golput dalam pemilu.

“UU yang disebutkan oleh Wiranto dapat dipakai untuk menjerat pihak yang mengajak golput tidak bisa digunakan. Merespon keterangan yang menyatakan bahwa kampanye golput juga bisa dijerat menggunakan UU ITE, ICJR tidak menemukan adanya ketentuan di dalam UU ITE yang dapat digunakan untuk menjerat ajakan untuk golput,” kata Direktur Eksekutif ICJR, Anggara Suwahju, Jakarta, Kamis (28/3).

Baca Juga:  Kegiatan Forum Humas BUMN Membuat Perpecahan PWI atas UKW Liar

Sementara itu, Perludem memandang Wiranto tak perlu bersikap reaktif menyikapi fenomena golput, tetapi menanggapinya dengan pendekatan bijaksana dan tepat melalui edukasi politik.

“Jadi bukan dengan apa pernyataan-pernyataan atau sikap yang sifatnya reaktif, apalagi mengedepankan pendekatan pemidanaan,” ujar Direktur Perludem, Titi Anggraini, Sabtu (30/3).

(eda)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,060