Politik

Menyongsong Masa Kampanye Pilkada Jateng

Mengacu pada peraturan KPU NO 2 tahun 2018, pada 15 Febuari 2018 mendatang masa kampanye bagi calon peserta Pilkada Serentak resmi dibuka. Termasuk bagi pasangan calon gubernur-wakil gubernur Ganjar Pranowo–Gus Yasin dan Sudirman Said–Ida Fauziyah untuk Pilgub Jawa Tengah. Khusus Ganjar, ia harus menjalani masa cuti selama masa kampanye sampai dengan tanggal 23 juni 2018.

Selanjutnya, Pasal 75 (ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilhan Gubernur, Bupati, dan Walikota jo PKPU No. 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye mengatur bahwa laporan sumbangan penerimaan dana kampanye (Laporan Awal Dana Kampanye/LADK) disampaikan oleh pasangan calon dalam waktu satu hari sebelum masa Kampanye dimulai. Artinya 14 Februari 2018, LADK sudah harus diterima oleh jajaran KPU yang menyelenggarakan pilkada.

Mengingat pentingnya kontestasi pilkada jateng ini, maka jelang pelaksanaan kampanye di seluruh wilayah Jawa Tengah. Pilkada tak lain merupakan wujud berdemokrasi masyarakat Jateng di mana warga (sudah punya hak pilih) ikut terlibat dalam menyambut, menyemarakkan dan menentukan kepala daerah untuk lima tahun mendatang. Karenya, Tim Mahasiswa Pemantau Pilkada Jateng (TMPP Jateng) merekomendasikan beberapa hal.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Berharap Semenisasi di Perbatasan Dapat Memangkas Keterisolasian

Pertama, Penyelenggara Pilkada diminta untuk terus menjaga netralitasnya dalam pelaksanaan masa kampanye serta menjaga asas profesional, akuntabel dan transparan dalam menjalankan tugasnya. KPU dan Bawaslu diharapkan terus menyiapkan diri dalam menghadapi segala kemungkinan selama pelaksanaan kampanye agar setiap kejadian yang nantinya tidak sejalan dengan kaidahnya dapat segera teratasi, tidak akan membesar dan menjadikan konflik di level masyarakat.

Kedua, bagi para calon beserta relawanya diharapkan agar terus mematahui prinsip demokrasi bersih, sebagaimana kaidah hukumnya. Selain itu, dihimbau parpol dan calon berkompetisi secara kompetitif dengan mengedepankan nilai-nilai demokrasi yang menjunjung tinggi keadilan, fairness, dan kompetisi yang sehat. Kami menolak digunakannya isu politisasi SARA, maupun kampanye dengan menyebarkan fitnah, kabar bohong, hoax, melakukan praktik politik uang. Kemenangan terbaik adalah kemenangan yang mendatangkan manfaat dan menjauhi kemadharatan.

Keempat, untuk para pemilih di Jateng, khususnya bagi para pemilih millennal harus menjadi pemilih yang kritis, idealis dan tidak mudah terbawa arus, tidak menjadi bagian produksi hoax dan tegas terhadap politik uang. Selain itu, pemilih tetap bijak memilah informasi yang berseliweran selama masa pilkada. Jangan mudah menerima dan atau menyebarkan informasi yang tidak jelas validitas dan kebenarannya. Mari kita isi dan warnai pilkada dengan narasi dan diksi positif sebagai wadah aduh gagasan dan program calon, dan bukan sebaliknya sebagai sarana pecah-belah bangsa karena penyebaran hoax, fitnah, dan ujaran kebencian.

Baca Juga:  WaKil Bupati Nunukan Buka Musrenbang Kewilayahan Tahun 2024 Pulau Nunukan dan Pulau Sebatik

Kelima, pemangku kepentingan pilkada, baik media, ormas, akademisi maupun organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama mengawasi dan memantau pilkada agar kompetisi benar-benar berjalan sehat dan kompetitif. Serta berpartisipasi dan ambil bagian melaporkan kecurangan atau pelanggaran dalam hal ditemukan, kepada jajaran pengawas dan aparat penegak hukum.

Marilah semuanya, kita gempitakan proses pilkada jateng dengan cara terlibat aktif dalam memantu dan mengawasi prosesinya, massa kampanye ini, menjadi arena bagi calon untuk meraih dukungan. Karenanya, hajatan demokrasi adalah hajat warga negara, bukan hajat para calon parpol serta relawannya.

Mengacu pada peraturan KPU No 2 tahun 2018, pada 15 Febuari 2018 mendatang masa kampanye bagi calon Gubernur resmi di buka. Terpilihlah dua cagub dan cawagub.

1. Ganjar Pranowo-Gus Yasin
2. Sudirman Said – Ida Fauziyah

Untuk sementara, tugas gubernur digantikan oleh Plt gubernur Jateng. Hingga 23 Juni khusus Ganjar ia harus menjalani masa cuti selama masa kampanye.

Baca Juga:  DPRD Nunukan Gelar Paripurna Laporan LKPJ Bupati TA 2023

Berdasarkan Pasal 75 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilhan Gubernur, Bupati, dan Walikota jo PKPU No. 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye mengatur bahwa laporan sumbangan penerimaan dana Kampanye (Laporan Awal Dana Kampanye/LADK) disampaikan oleh pasangan calon dalam waktu 1 hari sebelum masa Kampanye dimulai.

Artinya 14 Februari 2018, LADK sudah harus diterima oleh jajaran KPU yang menyelenggarakan pilkada.

Pilkada Jateng menjadi salah satu tolak ukur citra demokrasi semua elemen masyarakat Jawa Tengah yang sudah mempunyai hak pilihnya untuk menentukan nasib lima tahun ke depan.

Penulis: Syaifuddin Anwar, Tim Mahasiswa Pemantau Pilkada (TMPP) Jawa Tengah

Related Posts

1 of 15