Hukum

Menyoal Tim Asistensi Hukum Bentukan Wiranto

Wiranto saat membuka rapat koordinasi pengendalian pengelolaan perbatasan negara di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (17/1)/Foto: Dok. Kemendagri
Wiranto saat membuka rapat koordinasi pengendalian pengelolaan perbatasan negara di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (17/1). (Foto: Dok. Kemendagri)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Tim Asistensi Hukum bentukan Wiranto berisikan sejumlah pakar hukum dari berbagai kalangan. Nantinya, mereka yang masuk tim asistensi ini akan bekerja untuk mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu yang dianggap melanggar hukum untuk kemudian dijerumuskan ke jeruji besi.

Tim Asistensi Hukum yang resmi dibentuk pada 8 Mei kemarin ini berisi 24 anggota. Sejumlah nama ternama masuk di dalamnya seperti Mahfud MD, Muladi dan Romli Atmasasmita.

Selebihnya adalah perwakilan dari sejumlah universitas, praktisi hukum serta pejabat di lingkungan Kemenkumham, Kemenko Polhukam, Kemenkominfo dan Bareskrim Polri.

Tim bentukan Wiranto ini rencanya akan bekerja hingga akhir Oktober 2019 mendatang.

Tampaknya, bagi Wiranto, kritik keras dari masyarakat tak jadi soal terkait keberadaan tim tersebut.

Waktem Gerindra, Arief Poyuono mengomentari tim bentuk Wiranto sebagai sebuah tim yang tidak perlu. Dia mengatakan, justru keberadaan tim tersebut memancing amarah rakyat.

Terlebih, tim ini menurutnya sengaja dibentuk hanya untuk kepentingan membela Jokowi belaka. Sebab, jika memang Jokowi masih dikehendaki rakyat untuk kembali menjadi presiden, pembentukan tim asistensi tidak perlu karena ini wujud ketakutan yang berlebihan.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Sukses Kembalikan 15 Sepeda Motor Curian kepada Pemiliknya: Respons Cepat dalam Penanganan Kasus Curanmor

“Semestinya tidak perlu takut secara berlebihan dengan isu gerakan people power,” kata Poyuono.

“Malah menggunakan celah-celah hukum dan membentuk tim asisten hukum nasional untuk menjerat anggota masyarakat yang menyerukan people power akibat penyelenggaraan pemilu yang tidak jurdil dan banyak kecurangan,” ucapnya.

Justru, kata dia, dengan membentuk tim asistensi hukum pasca Pemilu 2019, pemerintah tengah berupaya menciptakan people power benar-benar terjadi di tanah air.

“Silahkan saja pemerinatahan Jokowi melakukan tindakan represif dalam bentuk pengunaan pasal-pasal dalam hukum untuk membungkam masyarakat yang menyuarakan kebenaran, dan saya yakin people power akan benar-benar terjadi,” imbuhnya.

(ach/eda)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,059