EkonomiOpini

Menyoal Logika Konstitusi Ekonomi Signature Bonus Terhadap Pertamina

Pengelolaan Blok Rokan Mestinya Contoh Konsepsi Penguasaan Negara atas Inalum. (Ilustrasi Foto: NUSANTARANEWS.CO)
Pengelolaan Blok Rokan Mestinya Contoh Konsepsi Penguasaan Negara atas Inalum. (Ilustrasi Foto: NUSANTARANEWS.CO)

Oleh: Defiyan Cori (Ekonom Konstitusi)

NUSANTARANEWS.CO – Pengambilalihan pengelolaan Blok-blok Migas (Minyak dan Gas Bumi) yang sebagian besar akan berakhir Kontrak Karyanya (KK) pada Tahun 2021 ke Pertamina sebagai BUMN harus diletakkan atas dasar konstitusi ekonomi, yaitu Pasal 33 UUD 1945 sebagai komitmen menegakkan sumber daya alam cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai. Oleh karena itu, berkaitan dengan pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan atas penyerahan pengelolaan Blok Mahakam dan Blok Rokan yang dilakukan melalui proses pengajuan minat ke Kementerian ESDM dan telah berhasil menyisihkan proposal para pesaing bekas pengelola sebelumnya (Total, Chevron dll) merupakan murni urusan bisnis dengan bisnis (business to business) seolah menafikkan adanya pasal konstitusi ekonomi ini. Apalagi atas keberhasilan inipun Pertamina harus membayar pula Signature Bonus (SB) sebesar $US 784 juta atau kurang lebih Rp 11,3 Trilyun kepada Pemerintah selama 30 hari sejak disetujuinya pengelolaan Blok Rokan (sebelumnya Pertamina juga  membayar SB untuk Blok Mahakam sebesar $US 41 Juta atau Rp 594,5 Milyar).

Hal ini berarti, Pertamina harus menyediakan sebesar Rp 400 Milyar per hari untuk menyerahkan dana SB tersebut kepada Pemerintah, padahal Pertamina adalah Badan Usaha Milik Negara yang dijamin konstitusi, mengapa diharuskan membayar Signature Bonus? Apakah masuk akal atau logis, pemerintah yang dalam hal ini mengemban amanah mengelola negara meminta SB kepada perusahaan yang merupakan milik negara sendiri?

Dasar Signature Bonus
Singnature Bonus secara sederhana adalah bonus sejumlah uang yang harus disetorkan pengusaha atau kontraktor migas kepada pejabat penandatangan proyek PSC di awal proyek (bonus tandatangan atau pengesahan). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak/PNBP (pada bulan Juli 2018 elah disahkan UU PNBP yang baru mengganti UU No.20 Tahun 1997 tentang PNBP), maka berdasarkan PP ini, bonus tandatangan ini akan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Signature Bonus ini termasuk unrecoverable cost dalam bisnis migas yang memiliki banyak kasus, misal saja Blok Semai V dan Mahato Mandian.
Kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terutama Komisi VII juga telah mempertanyakan keabsahan bonus tandatangan yang jumlahnya sangat besar dan fantastis ini, apalagi itu dibebankan pada BUMN yang merupakan milik negara. Sebagaimana kita ketahui bahwa investasi pengelolaan blok migas membutuhkan biaya yang besar dan proses yang panjang mulai dari tahap penelitian (research), eksplorasi, pengolahan sampai penjualan akhir. Proses pencarian sumber minyak dan gas juga membutuhkan biaya dan tenaga yang besar, tak jarang setelah melakukan penelitian dan eksplorasi bahkan kandungan minyak dan gas bumi tak sesuai dengan investasi yang telah dikeluarkan.
Apabila pemerintah melalui Kementerian ESDM membebankan SB ini pada BUMN dengan beban resiko investasi migas yang besar tersebut, maka pemerintah melakukan moral hazard yang besar serta memberatkan rakyatnya sendiri. Apalagi Menteri ESDM telah menerbitkan peraturan mengenai formula SB ini yang tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 1794 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Besaran Bonus Tandatangan Dalam Evaluasi dan Penilaian Wilayah Kerja yang akan Dikelola Selanjutnya semakin mempertegas “pemerasan” pemerintah kepada negaranya sendiri.
Kita mengharapkan sekali supaya Presiden segera mengkoreksi, membatalkan atau menganulir kebijkan Menteri ESDM Ignasius Jonan mengenai SB yang telah salah logika konstitusi ekonominya. Dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1, maka perintahnya adalah segala urusan ekonomi (atau istilah Ignasius Jonan Business to Business) harus disusun sebagai Usaha Bersama, yang berarti pemerintah dalam konteks penyerahan pengelolaan blok migas adalah bertindak atas nama negara dan rakyat yang memiliki BUMN.
Pelemahan BUMN
Beban SB ini jelas akan mempengaruhi kinerja Pertamina sebagai perusahaan dalam menghadapi tekanan depresiasi Rupiah untuk menahan laju kenaikan harga BBM di satu sisi dan kebutuhan pendanaan yang besar bagi pembangunan sektor hulu (kilang minyak dan lain-lainnya) Pertamina untuk memenuhi kekurangan produksi migas dalam negeri atas selisih konsumsi BBM yang selama ini bersumber dari impor supaya ketergantungannya dapat dikurangi atau dihentikan, disisi lainnya. Sangat disayangkan kalau pemerintah kemudian memberikan beban SB kepada Pertamina yang hanya untuk sekedar menandatangani alih kelola blok migas dari perusahaan asing yang sesuai pasal konstitusi ekonomi memang menjadi hak BUMN.
Pengenaan SB ini jelas sebuah tindakan inkonstitusional dan tidak berdasar sama sekali, sebab pemerintah dalam pasal 33 UUD 1945 bukanlah negara itu sendiri, melainkan hanya pengemban amanah atau penyelenggara negara, selain pemerintah ada lembaga DPR yang mewakili rakyat Indonesia sebagai pemilik sah Negara. Dengan penugasan BBM Satu Harga yang sedang dijalankan Pertamina, keharusan menyetorkan dividen, membayar pajak, mengeluarkan dana CSR sudah merupakan beban tersendiri bagi BUMN, ditambah lagi dengan pengeluaran dana sebagai bonus tandatangan yang tak logis, pemerintah justru semakin memperlemah Pertamina sebagai BUMN. Walaupun dahulunya SB ini tak diatur melalui formula dalam sebuah Permen ESDM dan hanya berdasar data statistik migas dan minimal $US 1 juta, membebankan kepada Pertamina bukan saja memperlemah posisi BUMN, inkonstitusional dan tak ada aturan khusus secara internasional justru pemerintah menempatkan diri sebagai pelaku pungutan liar secara legal.
Penguatan kelembagaan BUMN (termasuk Koperasi) sebagai sokoguru perekonomian nasional yang sesuai dan mengakomodasi ayat-ayat substantif dari konstitusi pasal 33 harus menjadi materi penting dan perhatian serius Presiden dan DPR dalam proses revisi  UU BUMN yang sedang berjalan di parlemen. Apalagi Visi Nawacita Presiden mengenai kemandirian ekonomi relevansinya adalah penguatan organisasi perusahaan BUMN, salah satu kebijakan pro konstitusi ekonominya adalah mengurangi beban yang tak logis, seperti SB dan pajak-pajak pada BUMN sehingga laba atau deviden BUMN lebih besar masuk ke kas negara. Dan, pengurangan beban-beban ini tentu pada akhirnya akan melancarkan kebijakan pemerintah memberikan penugasan kepada Pertamina serta akan menguntungkan masyarakat sebagai konsumen BBM.
Mudah-mudahan penetapan Dirut yang baru Pertamina tak terjadi karena adanya pengaruh kuasa substitusi yang termaktub pada pasal 14 UU Nom 19 Tahun 2003 tentang BUMN atau apalagi karena adanya Signature Bonus yang lebih besar diberikan pada pemerintah dibanding perusahaan minyak asing lainnya yang ikut serta mengajukan minat kembali. Pembebanan SB ini selain inkonstitusional juga merupakan cara-cara kolonialisme dan imperialisme dalam mencari dana dari sumber yang tak masuk akal, apalagi pejabat negara sudah memperoleh kompensasi melalui gaji dan tunjangan lainnya sebagai individu yang diberikan kewenangan. Apakah tidak cukup?

[]

Related Posts

1 of 3,169