KolomOpini

Menyambut Positif Netralitas Polri

Anggota Polisi (Foto Istimewa)
Anggota Polisi (Foto Istimewa)

Oleh: Dr. Ahmad Yani, SH. MH.*

Beberapa Hari yang lalu, Kapolri mengirim Telegram kepada semua Jajaran Kepolisian diberbagai daerah untuk menjaga integritas Lembaga Kepolisian mendekati Pemilihan Umum. Ini Positif bagi masyarakat dan lebih utama lagi untuk Polri sendiri.

Bagi Polri netralitas itu bukan pilihan, tetapi merupakan keharusan atau kewajiban, yang secara institusional harus dipertanggungjawbkan dihadapan public. Bukan Polri, Istitusi Negara, Lembaga-lembaga Negara atau organ-organ Negara baik secara institusi, maupun secara individu yang melekat dalam dirinya jabatan ASN diharuskan untuk menahan diri dari godaan untuk menampakkan keberpihakan kepada salah satu calon, demi menjaga nama baik institusi.

Baca Juga:

Secara Institusional, tentu itu merupakan kewajiban yang harus diletakkan sebagai etika Lembaga Negara. Apalagi Institusi Kepolisian adalah pengayom, pelindung dan memberi rasa aman kepada semua masyarakat, bukan masuk dalam arena politik praktis, melainkan mendahulukan pelayanan masyarakat.

Apabila institusi penegak hukum atau institusi negara, mengambil bagian dalam persoalan pilih memilih secara politik, maka yang terjadi justru problem mendasar yaitu dipertanyakan integritas dan etikanya. Apabila netralitas sudah tidak ada, dan keberpihakan sudah mendominasi, maka legitimasi public atau masyarakat untuk lembaga Negara akan berkurang. Artinya, Kepolisian akan mengalami delegimatimasi dan itu akan memperburuk citra kepolisian itu sendiri.

Beberapa contoh, dugaan keterlibatan Aparat Keamanan dalam pemilu akhir-akhir ini, tentu sangat menggangu lembaga kepolisian. Dimana disinyalir ada keberpihakan Lembaga Kepolisian, dengan menggunakan intrumen hokum dan kekuasaan yang melekat pada dirinya untuk melegitimasi satu sikap politik tertentu dan mendeligitimasi sikap politik pihak lain atau bahkan mengkampanyekan calon tertentu.

Hal ini sangat menciderai bahkan merusak, kalau seandainya Jenderal Polisi Tito Karnavian tidak mengambil langkah terbaik, untuk menghentikan satu opini yang berkembang dengan satu keputusan institusi yang mengikat bagi kepolisian. Sebuah instruksi dan perintah, disampaikan itu menekankan kepada public bahwa Polri akan tetap netral sampai kapanpun, demi menjaga nama baik Lembaga Kepolisian.

Sebab, kalau seandainya hal ini tidak segera ditindak, maka opini public dan anggapan masyarakat yang sedang bergejolak, tentang netralitas Polri akan menjadi satu “tsunami” bagi Institusi kepolisian itu sendiri. Bahkan bisa dikatakan efeknya sangat “mengerikkan” yaitu dengan ketidakpercayaan kepada intitusi penegak hukum, membuat Masyarakat “nekat” untuk mengambil langkah yang mungkin saja bisa lebih berbahaya.

Sebab dalam situasi politik yang semakin memanas ini, dalam pertarungan elektabilitas yang marak, jelas bahwa petahana memiliki instrument lebih kuat untuk menggerakkan aparatur sipil Negara, termasuk aparat penegak hokum untuk melakukan tindakan yang memihak ke salah satu Paslon. Institusi Penegak hokum dan keamanan, sebagai benteng mempertahankan kedaulatan dan keamanan sipil seperti TNI dan Polri harus benar-benar terhindar dari politik Praktis.

Baca Juga:  Catatan Kritis terhadap Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024

Untuk menjawab pertanyaan yang berkembang dimasyarakat, Jenderal Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi, yang menghembuskan angin segar bagi public yang sedang gamang, sekaligus memecahkan kebuntuan informasi yang disumbat untuk dikonsumsi oleh Internal Polri berkaitan dengan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Perintah Kapolri itu, bagi saya, secara tersirat memberikan sinyal, bahwa semua kontestan pemilu adalah putra terbaik bangsa yang harus dijaga dan diperlakukan adil oleh penegak hokum, termasuk Kepolisian dalam hal ini.

Secara kelembagaan, Polri tidak diperbolehkan atau dilarang untuk terlibat dalam politik praktis. Tetapi yang membuat beberapa oknum polisi menjadi berpihak karena beberapa hal yang akan kemukakan dibawa nanti. Maka perintah dari Telegram Jenderal Tito Karnavian untuk anggota Polri diseluruh Indonesia untuk tidak melibatkan diri dalam politik Praktis adalah salah satu bentuk penegakkan supremasi Institusi Polri dalam menjalankan mandate UUD dan UU.

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri, Pasal 28 ayat 1, 2, dan 3, menegaskan beberapa hal, yaitu: Kepolisian Negara Republik Indonesia netral dalam kehidupan politik Praktis; Anggota POlri tidak menggunakan hak untuk memilih dan dipilih; Anggota Polri dalam menduduki Jabatan setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Dalam semangat menegakkan UU inilah Kapolri mengerluakan telegram itu. Tentu ini merupakan harapan seluruh rakyat Indonesia yang sedang menghadapi keramaian pemilu. Pesta demokrasi ini memang harus dijalankan dengan prinsip akuntabel, jujur, adil, bermatabat, tanpa harus menggunakan instrument hokum atau kekuasaan serta infrastuktur kekuasaan yang dimiliki.

Seharusnya, lembaga-lembaga Negara mencontoh sikap Kepolisian ini. Para menteri, kepala-kepala daerah yang kelihatan “bernafsu” untuk ikut mengambil bagian dalam kampanye pilpres 2019. Harusnya Gubernur atau Bupati/Walikota yang sudah menjabat, ia bukan lagi “petugas partai” ia adalah pelayan, yang harus melayani masyarakat. Tetapi sekarang yang terlihat pejabat public seperti ini lebih bernafsu ketimbang Politisi yang tidak menjabat, ini merupakan satu sikap figure yang tidak boleh dicontoh.

Seyogyanya, Kepala-Kepala Daerah itu menjadi contoh bagi para ASN di daerahnya untuk mendahulukan pelayanan masyarakat dan pembangunan ketimbang sibuk urus calon Presiden. Harus di ingat kepala Daerah itu dipilih oleh rakyat, bukan dipilih oleh Calon Presiden atau partai Politik.

Etika berlembaga itu harus didahulukan daripada hanya sekedar persoalan jabatan dan karir, sehingga banyak oknum-oknum dari lembaga-lembaga pemerintah tidak bisa netral dalam menghadapi situasi politik seperti ini, hanya untuk “mencari perhatian” supaya bisa mendapatkan kedudukan tertentu. Sifat oknum seperti ini, akan membawa dampak bagi lembaga Negara dan pemerintahan, dan Ini bisa menjadi preseden buruk bagi pelayanan public dan tentu ini akan merusak lembaga Negara itu sendiri.

Baca Juga:  Tanah Adat Merupakan Hak Kepemilikan Tertua Yang Sah di Nusantara Menurut Anton Charliyan dan Agustiana dalam Sarasehan Forum Forum S-3

Hasrat politik manusia memang tidak bisa dibatasi, tetapi untuk menyalurkan hasrat itu, tentu dengan menggunakan kaidah dan norma hokum. Jadi kalau seorang ingin ikut terlibat dalam kampanye atau politik Praktis, maka etika dan keharusnnya adalah melepaskan jabatan yang melekat dalam dirinya, baik untuk sementara waktu (cuti) maupun selamannya.

Begitulah cara hokum menjaga agar lembaga-lembaga Negara tetap mendahulukan pelayan public dan pemenuhan kebutuhan masyarakat umum yang menjadi tugas dan kewajibannya. Sebab kalau terjadi penggunaan intrumen lembaga Negara untuk memobilisasi kepentingan politik tertentu bahkan mungkin lembaga Negara dianggap sebagai political capital, maka yakin akan terjadi disorientasi terhadap apa yang seharusnya dengan apa yang sesungguhnya. Tentu hal tersebut selain merenggut kepercayaan public, juga menimbulkan kecemasan dalam masyarakat.

Kecemasan Anggota Polri

TNI secara institusional mampu untuk mengendalikan diri untuk tetap mengambil jalan netralitas, dan Polri pun menunjukkan Sikapnya untuk tetap netral, meskipun ada isu yang berkembang bahwa Polri tidak netral. Ketidaknetralan Polri ini disinyalir karena ada berkembang isu yang miring tentang pasangan calon Presiden 02. Bahwa Kecemasan itu muncul sebagai reaksi bahwa institusi kepolisian akan ditempatkan di bawah kementrian Dalam Negeri apabila Prabowo menjadi Presiden.

Ini sangat menyesatkan, sebab, dalam ketentuan UUD Presiden tidak punya kewenangan untuk membentuk UU, kewenangan membuat UU ada di DPR. Mekanisme untuk membentuk UU itu harus melalui DPR. Selain itu, isu tersebut sangat tidak masuk akal sebenarnya, karena dalam konteks demokrasi, Polisi itu adalah keamanan sipil yang harus ada, sebagai institusi yang Independen dan mandiri.

Ternyata isu itu, menimbulkan kecemasan di internal polri, yang membuat oknum-oknum polisi memperlihatkan sikap ketidaknetralannya dalam Pilres 2019. Karena itu Perlu dijelaskan tentang masalah nasib Polri apabila Prabowo menjadi Presiden. Isu saya katakana tidak benar, dan itu mengada-ada.

Memindahkan, atau membentuk dan membubarkan organ Negara memerlukan satu konsep yang jelas dan sangat sulit untuk dirubah begitu saja. Perlu satu pemikiran yang jelas, apalagi keberadaan POlri sebagai keamanan Sipil Negara satu-satunya, sementara TNI menjaga kedaulatan Negara. Kedua institusi ini sudah sangat tepat untuk berkolaborasi dalam mengamankan dan menjaga kedaulatan Negara.

Baca Juga:  Presiden Resmi Jadikan Dewan Pers Sebagai Regulator

Tidak ada sama sekali pikiran seperti itu dalam diri Prabowo. Kedekatan Prabowo dengan mantan-mantan Jenderal TNI oleh sebagaian orang dianggap menjadi rivalitas bagi Polri. Ini sungguh suatu opini yang menakutkan, padahal di kubu 01 pun banyak pula mantang-mantan Jenderal yang berkecimpung.

Kecemasan-kecemasan seperti ini seharusnya tidak ada di dalam satu institusi Negara, karena kalau itu terjadi, maka netralitas dan pelayanan public akan diselenggerakan dengan selera kekuasaan. Dalam menjawab kecemasan itu Kapolri memberikan ultimatum, bahwa netralitas itu penting, sekaligus untuk mengingatkan bawahannya untuk tidak terlibat apapun dalam persoalan politik praktis dan kontestasi Pilpres ini.

Instruksi itu adalah sebuah pertanggungjawaban moral dan etik dari Kapolri untuk mengarahkan semua Polisi untuk Netral dalam menghadapi kontestasi pemilu dengan yang jelas. Apabila ada anggota kepolisian yang tidak mengindahkan instruksi itu bisa dikenakan UU Kepolisian bagi oknum-oknum polisi yang tidak netral. Sekaligus pesan tersirat bahwa Polri tidak akan dimusuhi oleh kelompok politik apapun dan siapapun. Sebaliknya Polisi tidak memiliki musuh.

Pentingnya Netralitas

Apa saya ungkapkan ini, merupakan sebuah apresiasi bagi kepolisian dan saya menyambut positif sikap Jenderal Polisi Prof. Tito Karnavian. Sehingga perkembangan opini dan anggapan yang mencemaskan masyarakat bisa diatasi dengan satu ketegasan sikap, bahwa Polri netral dan tidak boleh terlibat apapun dalam kegiatan kampanye.

Sebab, netralitas ini sangat penting bagi sebuah pelaksanaan pesta demokrasi yang akan menentukan roda pemerintahan kedepan. Tentu pesta demokrasi itu hanya untuk mengganti pimpinan nasional 5 tahun sekali, sementara organ-organ Negara yang menjadi penggerak Negara akan selalu ada dalam Negara tersebut.

Maka akan sangat naïf, kalau netralitas itu hilang dalam diri lembaga-lembaga Negara. Itu artinya menciptakan sebuah determinasi yang membahayakan lembaga itu sendiri. Apabila lembaga Negara sudah memastikan dirinya tidak netral, maka lembaga seperti itu akan dihukum oleh public, dan menyebabkan bisa dihilangkan dalam organ Negara tersebut. Bisa saja dianggap sebagai kanker yang mebahayakan demokrasi dan kebesan masyarakat.

Dalam perspektif itulah, kepolisian melihat kondisi politik yang sedang bergejolak ini. Kapolri sebagai Pimpinan Institusi, dengan telegram sebagaimana yang disebutkan telah melakukan langkah untuk menghindari terjadinya kecemasan dan kekhawatiran masyarakat akan lembaga yang dipimpinnya. Oleh Karena itu, sikap Kapolri Prof. Jenderal Polisi Tito Kanavian harus menjadi acuan bagi semua lembaga Negara dan aparatur sipil Negara, sehingga pemilu berjalan aman, damai, jujur dan adil tanpa ada intervensi kekuasaan.

Wallahualam bis shawab.

*Ahmad Yani, Caleg DPR RI PBB, Dapil 1 – Jakarta Timur

Related Posts

1 of 3,168