Politik

Menyalahi UU Pilpres, Izin Capres Kepala Daerah Bentuk Demokrasi Kekuasaan

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri), Presiden Joko Widodo (tengah), dan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian. (Foto: Dok. Antara)
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (kiri), Presiden Joko Widodo (tengah), dan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian. (Foto: Dok. Antara)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Bab II Pasal 3 dalam Undang-Undang 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden menyatakan bahwa Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2018 dinilai melenceng dari asas pelaksanaan pilpres yang menyatakan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden harus melalui izin presiden dalam batas waktu selama 15 hari. Pasalnya, Peraturan Pemerintah tersebut tidak sejalan dengan asas pelaksanaan pilpres menurut UU 42 Nomor 2008, maka sudah seharusnya peraturan pemerintah tersebut dibatalkan.

“Jika kita mau menelisik tahun 2014 lalu, ketika Jokowi yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI dapat bebas melenggang ke istana hanya dengan menunggu izin dari Megawati selaku Ketua Umum Partai pengusung dirinya sebagai calon presiden, tapi tidak sampai menunggu restu presiden di kala itu yaitu SBY, bahkan SBY bersama jajaran pemerintahannya pun tidak mempersulit langkahnya untuk menjadi sebagai calon presiden kendati dirinya sebagai gubernur aktif DKI,” jelas Aliansi Lembaga Analisis Kebijakan dan Anggaran, Alaska, Jakarta, Rabu (25/7/2018).

Baca Juga:  Wis Wayahe Jadi Bupati, Relawan Sahabat Alfian Dukung Gus Fawait di Pilkada Jember

Menurut mereka, perlu melihat putusan MK pada tahun 2014 atas gugatan terhadap UU yang diajukan oleh Aliansi Effendi Ghazali setahun setelah pengajuannya, tapi keputusan tersebut baru dapat dilaksanakan pada tahun 2019 dengan alasan bahwa pemilu sudah terjadwalkan, padahal keputusan itu pun baru dibacakan pada awal tahun 2014 sedangkan pemilu dilaksanakan pada tangaal 9 Juli 2014.

“Bagaimana dengan Peraturan Pemerintah yang baru diteken kurang dari sebulan dari jadwal pemilu yang sudah ditetapkan?,” imbuhnya.

Aliansi yang diketaui Adri Zulpianto ini menilai peraturan menteri tersebut diteken Jokowi sebagai langkah reaktif terhadap isu pencalonan Anies Baswedan yang belakangan namanya santer diusung oleh partai yang berlawanan dengan kubu Jokowi.

Selain itu, Alaska juga menilai bahwa ditekennya PP tersebut merupakan bentuk neo otoriter dan neo diktator ala rezim yang sedang berkuasa.

“Rezim Jokowi ingin membentuk rezim demokrasi kekuasaan, bukan menjalankan sistem demokrasi terpimpin, yang justru menjadi kontras atas semangat demokrasi tersebut,” cetusnya.

Baca Juga:  Pleno Perolehan Suara Caleg DPRD Kabupaten Nunukan, Ini Nama Yang Lolos Menempati Kursi Dewan

Kendati pasal 7 dalam UU 42 tahun 2008 menyatakan bahwa kepala daerah yang maju mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden harus melalui izin presiden, tapi dalam peraturan tersebut tidak ditentukan lamanya waktu seperti dalam peraturan pemerintah yang diteken Jokowi pada tanggal 18 Juli 2018.

Lebih lanjut Alaska menilai bahwa Peraturan Pemerintah tersebut bertentangan dengan undang-undang pemilu. Bahwa seseorang ditetapkan sebagai capres-cawapres adalah setelah seseorang tersebut melampirkan berkas persyaratan ke KPU, barulah setelah berkas tersebut terverifikasi dinyatakan sebagai capres maupun cawapres, bukan setelah minta izin kepada presiden.

“Kami menilai peraturan pemerintah tersebut hanya memebuat gaduh suasana di masa politik, dan membuat pemilu menjadi tidak berkualitas karena sarat dengan kepentingan kekuasaan, bukan bertujuan untuk membangun negeri yang sehat dengan mengajarkan anak bangsa dengan logika hukum yang sehat,” katanya.

Pembatalan peraturan pemerintah tersebut wajib dilaksanakan karena apabila tahun 2024 mendatang pemilu akan dilaksanakan secara serentak dari Pilgug, Pilwalkot, Pilbup, Pileg, dan Pilpres.

Baca Juga:  Gambarnya Banyak Dirusak di Jember, Gus Fawait: Saya Minta Maaf Kalau Jelek Gambarnya

“Sehingga pembatalan peraturan pemerintah ini akan meredam konflik dan kegaduhan yang dimunculkan,” tuntasnya. (red/nn)

Editor: Banyu Asqalani & Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,060