Hukum

Menunggu Putusan Fidelis, LBH Masyarakat: Semoga Hukum Bertemu Kemanusiaan

NUSANTARANEWS.CO, Yogyakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat berharap putusan yang akan dijatuhkan kepada Fidelis Ari Sidarwoto pada Rabu, 2 Agustus 2017 nanti dapat mengembalikan Fidelis ke kedua anaknya yang juga telah kehilangan ibunya, Yeni Riawati.

“Berbulan-bulan sudah kisah Fidelis diberitakan dan dibahas lewat berbagai media, saatnya kisah ini diakhiri dengan baik oleh Majelis Hakim dengan menyatukan kembali keluarga yang harus terpisah karena hukum narkotika kita yang paranoid ini,” tutur Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat, Yohan Misero kepada redaksi nusantaranews.co, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2017.

Seperti diketahui, Fidelis diproses hukum karena menanam ganja yang ia olah sendiri untuk mengobati penyakit langka yang diderita almarhum istrinya, Yeni. Fidelis dengan niat yang sangat baik berkonsultasi dengan pihak Badan Narkotika Nasional untuk mencari solusi atas upayanya tersebut. Niat baik yang sayangnya direspon dengan menegakan hukum positif oleh BNN. Respon BNN tersebut kemudian menghentikan suplai obat yang dibutuhkan Yeni hingga akhirnya ia meninggal dunia.

Baca Juga:  Ketua DPC PPWI Inhil Dibebaskan Bukan karena Belas Kasihan, Wilson Lalengke: Dedengkot Pungli Saruji Harus Tetap Diproses Hukum

“Betapa kakunya pihak BNN dalam memandang UU Narkotika dalam kasus ini secara tidak langsung telah membuat sebuah keluarga bahagia kehilangan sosok ibu yang mereka cintai. Amat disayangkan bahwa sebuah peristiwa yang semata-mata wujud usaha seorang manusia mempertahankan keluarganya harus diproses hukum sejauh ini,” kata Yohan.

Kendati demikian, ia mengapresiasi Kejaksaan yang menuntut jauh lebih kecil dari pidana minimum pasal yang dinyatakan terbukti oleh Jaksa Penuntut Umum. Fidelis dituntut 5 bulan penjara dan denda 800 juta rupiah subsider 1 bulan penjara. Jaksa Penuntut Umum menuntut Fidelis dengan pasal 111 ayat 2 UU Narkotika yang memiliki pidana minimum 5 tahun penjara.

“Angka tuntutan ini menunjukan betapa besarnya aspek kemanusiaan dalam kasus ini. Jaksa bisa saja melangkah lebih jauh dengan menuntut bebas, lepas, atau angka tuntutan yang lebih kecil lagi dengan interpretasi peraturan yang lebih progresif. Namun kami tetap menghargai apa yang telah dilakukan Kejaksaan karena sistem kerjanya yang ada di bawah komando dan bergerak dalam rel penegakan hukum yang cenderung positivistik,” terang Yohan.

Baca Juga:  Polemik Meruncing!!! Satpam Smarista Mengaku Diperintah Kepsek Usir Wartawan

Yohan menambahkan, sekarang harapan masyarakat akan keadilan untuk Fidelis ada di pundak Majelis Hakim. Untuk persoalan narkotika, Mahkamah Agung telah mengeluarkan setidaknya tiga surat edaran. Dua diantara surat edaran tersebut menyebutkan bahwa hakim dapat memutus di bawah pidana minimum ketika menemukan seorang pemakai narkotika dikenakan pasal lain di luar Pasal 127, misalnya pasal penguasaan.

“Meski belum ada surat edaran spesifik untuk kasus yang menimpa Fidelis, namun surat edaran tersebut menunjukan bahwa Mahkamah Agung melihat problem dalam penegakan hukum narkotika dan membuka ruang kemanusiaan bagi hakim untuk menembus pidana umum yang ditentukan undang-undang. Nilai kemanusiaan ini yang kemudian kami harapkan dapat diterapkan juga oleh Majelis Hakim untuk Fidelis,” sambung Yohan.

Bagi Yohan, “Hukum tidak hanya soal kepastian, namun juga soal kebermanfaatan dan keadilan. Oleh karena itu, kami berharap aspek keadilan tidak dilupakan oleh Majelis Hakim ketika memutus kasus ini sebagaimana irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” yang ada di setiap putusan. Cinta seharusnya dirayakan – bukan dipenjarakan.” (Cly/red01)

Baca Juga:  Lecehkan Media Grassroot, Wilson Lalengke Laporkan Kapolres Pringsewu ke Divisi Propam Polri

Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts