Berita UtamaPolitik

Menteri Yasonna Laoly Keluarkan SK Bentuk Tim Usut Pungli di Internal Kemenkumham

NUSANTARANEWS.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta praktik percaloan dan pemungutan liar (pungli) harus dihilangkan dalam pelayanan publik di instansi pemerintah. Presiden Jokowi meminta praktik percaloan dan pemungutan liar (pungli) harus dihilangkan dalam pelayanan publik di instansi pemerintah. Hal itu menyusul ditemukannya enam pelaku pungki di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beberapa waktu lalu.

Atas dasar itu Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim pengawasan pungli. SK yang ditandatangani Menteri Yasonna Laoly tertanggal 13 Oktober 2016 itu, diperuntukan guna mengusut adanya praktik pungutan liar (pungli) di internal Kementerian Hukum dan HAM.

“Saya sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk membentuk tim pemantau pemberantasan pungli, sudah dibentuk tim pemantaunya,” tuturnya dalam acara diskusi publik bertema ‘Pelayanan dan Penegakan Hukum Pasti Nyata, di Jakarta, Jumat, (14/9).

Kata Yasonna dengan dikeluarkannya SK ini Eselon I dan kepala wilayah setempat harus melaksanakan instruksi tersebut. Bahkan dia menghimbau agar para pejabat tinggi harus memberi contoh dan tauladan bagi bawahannya. Jika tidak, maka akan ada sanksi berupa pemecatan.

Baca Juga:  Hari Polio Sedunia, Cagub Luluk Ajak Gerakan Pencegahan Polio

“Apalagi jika pungli dan suap tersebut mengatasnamakan menteri,” tukasnya. (Restu)

Related Posts

1 of 19