EkonomiHukumPolitikTerbaru

Menteri Susi: Kita Rebut Kedaulatan Laut Kita

Menteri Susi: Kita Rebut Kedaulatan Laut Kita

NUSANTARANEWS.CO – Menteri Susi Pudjiastuti mengajak kita rebut kedaulatan di laut. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen tegas untuk menjaga wilayah perairan Indonesia dari aksi pencurian ikan (illegal fishing). Menteri KKP Susi Pudjiastuti menegaskan bahwa pencurian ikan harus ditindak tegas demi menyelamatkan sumber daya laut Indonesia.

“Kita telah merebut kedaulatan di laut kita dan telah bisa jadikan laut kita ‎hanya untuk nelayan Indonesia. Saya harap perikanan Indonesia akan menuju keberlanjutan dan kesejahteraan,” ujar Susi di Jakarta, Senin (30/5/2016).

Bagi Susi, tindakan tegas yang dilakukannya selama ini kepada para perampok ikan bukan sekadar hanya demi menyelamatkan sumber daya laut, tetapi juga menegakkan kedaulatan Indonesia dari sasaran perampokan oleh negara lain.

Ia menjelaskan, upaya yang dilakukannya selama ini juga merupakan upaya untuk mencegah sektor perikanan nasional bernasib sama seperti sektor pertambangan yang dikeruk secara eksploitatif sampai-sampai Indonesia malah justru menjadi negara pengimpor bahan bakar minyak (BBM). Susi mengingatkan, dulu indonesia memiliki sumber daya tambang yang melimpah, bahkan sektor tersebut, kata dia, menjadi andalan ekspor.

Baca Juga:  Pengumuman Pemenang Lomba Menulis Bertema ‘Pengamanan Aset Digital’

“Sumber daya tambang minyak ternyata bisa habis. Indonesia 10-20 tahun lalu masih menjadi produsen terbesar di dunia, namun sekarang telah menjadi net importir minyak. Jangan sampai ini terjadi di bidang perikanan,” katanya.

Untuk itu, Susi menegaskan komitmennya menjaga sektor perikanan nasional di perairan Indonesia.

“Tapi dengan catatan, jangan ada lagi illegal fishing. Jangan lagi kita menjual ikan secara ilegal kepada orang asing. Kita harus tegakkan kedaulatan di wilayah laut kita. Silakan asing berinvestasi di sini, tapi hanya untuk sektor pengolahan. Kalau perikanan tangkap itu punya kita,” tegasnya, Jumat (13/5) lalu.

Menteri Susi juga sempat menegaskan bahwa sanksi bagi pelanggaran UU Perikanan yang hanya didenda maksimal Rp 1,5 miliar akan direvisi sanksi-sanksi terhadap kejahatan perikanan. (ER)

Related Posts

1 of 21