Hankam

Menteri Pertahanan Diminta Tindak Tegas Kapal Asing Milik RRC Berbendera Panama di Perairan Batam dan Natuna

Armada kapal perang Angkatan Laut Indonesia (TNI AL) saat melakukan patroli di Laut Natuna
Armada kapal perang Angkatan Laut Indonesia (TNI AL) saat melakukan patroli di Laut Natuna. Foto: Dok. Istimewa/NusantaraNews

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Waketum DPP Gerindra, Arief Poyuono berharap Menteri Pertahanan segera menindak tegas kapal asing milik RRC berbendera Panama yang beroperasi di laut Indonesia. Menurutnya, ada mafia dan backing politik kuat yang menekan Kementerian Perhubungan untuk melakukan pelanggaran terhadap azas cobatage.

“Ada hanky panky di Kementerian Perhubungan dengan membiarkan Kapal Kabel atau Cable Ship untuk menggelar kabel untuk sistem komunikasi kabel bawah laut,” kata Poyuono di Jakarta, Jumat (22/11/2019).

“Keanehan tersebut yaitu dengan beroperasinya Kapal Kabel milik SBSS milik RRC yang berbendera Panama dengan nama Kapal CS Bold Maverick yang beroperasi di perairan Indonesia sekitar Batam dan Laut Natuna,” tambah dia.

Padahal, lanjutnya, ada aturan azas cabotage yang melarang kapal berbendera asing melakukan kegiatan bisnis dan pemasangan kabel bawah laut di perairan Indonesia. Di mana sejak 2011 sesuai UU Pelayaran No 17 Tahun 2008 Indonesia menganut Azas Cabotage. Asas ini memberikan kekuatan bahwa penyelenggaraan pelayaran dalam negeri sepenuhnya hak negara pantai. Artinya, negara pantai berhak melarang kapal-kapal asing berlayar dan berdagang di sepanjang perairan negara Indonesia.

Baca Juga:  Indonesia Mantap Gabung BRICS di Tengah Gejolak Geopolitik Global 

“Dengan beroperasinya Kapal Kabel asing berbendera Panama dengan CS Bold Maverick nanti di lautan Indonesia maka akan banyak merugikan negara Indonesia terutama perusahaan kapal kabel nasional dan dari sisi pertahanan yang kita khawatirkan justru digunakan untuk kegiatan mata mata di Laut Natuna yang kaya akan sumber daya alam,” terang politisi Gerindra itu.

Jika PPKA Bold Maverick sampai dikeluarkan, lanjut dia, maka para pengusaha lokal yang telah melakukan investasi miliaran rupiah untuk pengadaan kapal berbendera Indonesia akan menjadi sia-sia karena kapal berbendera asing boleh beroperasi di perairan Indonesia.

“Buat apa ada azas cabotage. Kapal berbendera Indonesia tidak akan menjadi tuan rumah di negara sendiri,” tegasnya.

Perlu ditambahkan, sepanjang kapal-kapal penggelar kabel yang berbendera Indonesia standby harus diutamakan untuk mendapatkan kegiatan dan tidak benar diberikan ke kapal berbendera asing. Apabila kapal Indonesia tidak tersedia maka kapal asing diberikan bisa diberikan izin kegiatannya di wilayah perairan atau yuridiksi Indonesia dengan harus tunduk azas aturan yang diberlakukan negara Indonesia.

Baca Juga:  LANAL Nunukan Berhasil Lepaskan Jaring Yang Melilit KM Kandhega Nusantara 6

“Karena itu Kementerian Perhubungan diminta untuk tidak mengeluarkan surat persetujuan pengunaan kapal asing dan begitu juga Kementerian Pertahanan jangan sampai mengeluarkan Surat Security Clearance dan Security officer untuk kapal kabel CS Bold Maverick milik asing yang akan melakukan kegiatan pengelaran kabel di wilayah perairan Indonesia,” pungkasnya. (eda/ach)

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 3,054