Hukum

Menteri PANRB: Hilangkan Pungli, Percepat Penerapan IT

NUSANTARANEWS.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menyatakan pemerintah dalam hal ini Kementerin Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi konsisten menghilangkan praktek pungutuan liar (pungli) yang kerap terjadi pada layanan masyarakat. Praktek pungli yang dilakukan oleh sejumlah oknum bisa dihilangkan jika terdapat suatu sistem dengan berbasis teknologi informasi (IT).

“Praktek pungli sudah lama terjadi, kadang hilang kadang tumbuh, nah kalau kita menerapkan seluruh pelayanan publik dengan berbasis IT, maka praktek seperti itu bisa dihilangkan,” kata Asman saat rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang membahas isi-isu strategis terkait permasalahan serta arah kebijakan Kementerian PANRB, Kamis (20/10).

Menurut Asman, seperti dilansir Humas MenpanRB, saat ini praktek pungli terjadi karena adanya kegiatan tatap muka antara masyarakat dengan penyelenggara layanan. Jika hal tersebut bisa diminimalisir melalui sistem IT maka pungli pun dapat dihilangkan.

“Jika dengan sistem berbasis IT, maka para pegawai nakal akan sulit memanipulasi ataupun merekayasa. Jika hal tersebut dapat diterapkan pada setiap penyelenggara layanan, maka para petugas tidak dapat bermain dalam memberikan hak rakyat,” ujarnya.

Baca Juga:  Breaking News: Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000

Selama ini, lanjut Asman, praktek pungli dilakukan dengan cara menghambat dan mempersulit perzinan. Kalau sudah sulit izinnya, masyarakat pun akan memilih jalan pintas dengan membayar agar perizinannya lancar.  “Maka dari itu sistem IT wajib diterapkan agar tatap muka antara penyelenggara perizinan dan masyarakat dapat dihindari,” ucapnya.

Karenanya, MenpanRB senantiasa mengimbau kepada seluruh kepala daerah untuk dapat menerapkam sistem berbasis IT pada sejumlah layanan publik masing-masing. “Untuk sejumlah daerah coba studi tiru saja, gak usah studi banding lagi, silahkan contoh daerah yang sudah menerapkan sistem IT dalam layanan publiknya, seperti Surabaya dan Sidoarjo,” pungkasnya.

Secara hampir bersamaan, Ketua Komisi I DPD RI Ahmad Muqowam mengapresiasi program pemberantasan praktek pungli yang saat ini tengah diupayakan Kementerian PANRB. Hal tersebut dikatakannya sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI Joko Widodo.

“Untuk itulah, alangkah baiknya jika, kementerian PANRB untuk sesegera mungkin menetapkan dan melaksanakan pedoman standar pelayanan minimal (SPM) /pelayanan dasar secara menyeluruh sebagai bentuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Muqowan. (Riskiana/Red-02)

Related Posts

1 of 4