EkonomiPolitik

Menteri Luhut: Persoalan Freeport Sudah Selesai

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan masalah Freeport sudah jelas dan selesai. Ia memastikan, hal ini usai bertemu dengan Menteri Perdagangan Amerika Serikat (AS) Wilbur Ross beberapa hari lalu saat menghadiri Spring Meeting IMF-World Bank di Washington DC.

“‎Sudah selesai. Kemarin saya ketemu Kementerian Perdagangan Amerika, dia bertanya Freeport saya jelaskan. Ini kan kontrak sudah selesai,” ujar Luhut di Rakornas Kemaritiman di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis, 4 Mei 2017.

Menurut dia, negosiasi tak perlu lagi dilakukan karena Freeport harus mengikuti aturan pemerintah.
Keputusan perpanjangan kontrak Freeport berada di tangan pemerintah Indonesia.

“Analoginya kalau sewa rumah saya 20 tahun selesai kontraknya, kalau saya nggak mau kasih kontraknya lagi boleh nggak? Kalau saya maunya kasih ke anak-cucu saya boleh nggak? Boleh kan. Tapi Indonesia enggak begitu, kami masih mau memberikan perpanjangan kepada Freeport. Tapi Freeport harus mematuhi ketentuan kita, bukan Freeport yang mendikte kita,” ungkap Luhut.

Baca Juga:  Silaturrahim Kebangsaan di Hambalang, Khofifah Sebut Jatim Jantung Kemenangan Prabowo-Gibran

Saat ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada Freeport untuk mengikuti aturan yang berlaku agar bisa memperpanjang kontrak. Aturannya ialah, Freeport harus melakukan divestasi atau menjual sahamnya sebesar 51 persen, dan membangun smelter di dalam negeri.

Luhut menggatakan, ada dua aturan pemerintah harus diikuti Freeport. Jika aturan dalam PP Nomor 1/2017 tidak dituruti, maka perpanjangan kontrak yang habis pada 2021 tidak akan diperpanjang.

Hanya saja, Indonesia mengambil langkah dengan memutuskan masih akan memperpanjang kontrak bagi Freeport. Asalkan Freeport masih harus memenuhi ketentuan, yaitu dengan mendivestasi saham dengan besaran sesuai aturan.

‎”Kami masih mau kasih perpanjangan kontrak, tapi dia harus menurut sama kita. Dia harus divestasi, dia bangun smelter. Harus setuju dia, kalau nggak setuju kita nggak kasih. Kita negara berdaulat, ingat itu,” tegas Luhut.

Mengenai banyaknya pegawai Freeport yang dirumahkan, Luhut menganggap hal itu lumrah dalam sebuah manajemen perusahaan.

“Negara ini berdaulat, nggak ada urusan sama CEO (Freeport), enggak ada urusan hal ini sampai ke Presiden, ini diselesaikan semua di bawah, Pak Jonan juga sudah koordinasi dengan saya,” tutur Luhut.

Baca Juga:  Anton Charliyan: Penganugrahan Kenaikan Pangkat Kehormatan kepada Prabowo Subianto Sudah Sah Sesuai Ketentuan Per UU an

Untuk diketahui, perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK merupakan salah satu syarat untuk perusahaan tambang mineral pemegang KK agar bisa ekspor konsentratnya. Freeport telah menyandang status ‎IUPK dengan waktu 8 bulan, terhitung sejak 10 Februari 2017 -10 Oktober 2017, rentang waktu tersebut bersamaan dengan proses negosiasi.

Pewarta: Richard Andika
Editor: Achmad Sulaiman

Related Posts

1 of 18