EkonomiInspirasi

Menteri Luhut Jamin Waste to Energy Tak Membahayakan

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan bahwa konsep pengolahan sampah menjadi energi (waste to energy) tidak membahayakan seperti yang diklaim para aktivis lingkungan hidup.

Luhut bercerita, dalam kunjungannya ke Stockholm, Swedia Juni lalu, dia melihat wilayah hijau di dekat Stockholm di mana fasilitas waste to energy sama sekali tidak menggangu ekosistem. “Tidak ada asap hitam dari instalasi, tidak berbau dan hanya ada keingintahuan delegasi kami bagaimana fasilitas tersebut beroperasi,” ujar Luhut saat ditemui di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Luhut mengaku menemukan bahwa Stockholm memiliki teknologi yang dapat membuat konversi limbah plastik menjadi listrik dan tidak berdampak negatif bagi lingkungan.

“Saya menemukan bahwa limbah untuk energi yang efisien, multifungsi dalam hal ini menghilangkan limbah dan pada saat yang sama menghasilkan energi terbarukan, tidak berbahaya bagi kesehatan dan banyak digunakan di Swedia dan juga di Nordic lainnya negara,” jelasnya.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Serahkan Bantuan Sosial Sembako

Bahkan menurut Luhut, di negara Nordic itu kini semakin sulit menemukan limbah plastik karena semuanya sudah dioptimalkan untuk menghasilkan energi listirk. “Dengan demikian, fasilitas mereka menghilangkan limbah, menghasilkan listrik dan membuat keuntungan dengan menjual produk bernilai tinggi,” tandasnya.

Luhut menyampaikan bahwa kunjungannya ke fasilitas waste to energy di Stockholm itu dilakukan karena menyusul tuduhan bahwa konsep pengolahan sampah menjadi energi di Indonesia berbahaya bagi kesehatan dan bertentangan dengan Konvensi Stockholm 1972.

Untuk diketahui, klaim waste to energy yang dapat membahayakam tersebut telah dilayangkan dalam gugatan terhadap Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan PLTSa di tujuh kota oleh 15 individu serta enam LSM ke Mahkamah Agung.

Pada 2 November 2016, Perpres ini telah dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca Juga:  Kondisi Jalan Penghubung Tiga Kecamatan Rusak di Sumenep, Perhatian Pemerintah Diperlukan

“Bagaimana bisa pemerintah Swedia di Stockholm membangun fasilitas yang di Indonesia dianggap menentang Konvensi Stockholm?” ucapnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Kedaulatan Maritim Kemko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno menjelaskan teknologi insinerator (pemusnah sampah berupa alat pembakaran) diterapkan di negara Nordic yang dikenal sangat ramah lingkungan. “Teknologinya semua insinerator. Negara Nordic yang sangat ramah lingkungan juga pakai itu. Saya tidak mengerti kenapa dianggap berbahaya bagi kesehatan,” ungkapnya.

Konvensi Stockholm yang digunakan sebagai dasar gugatan para aktivis lingkungan juga dihasilkan di Swedia, yang mengadopsi teknologi pengolahan sampah paling ramah. “Stockholm Convension lahir di sana (Swedia) dan di sana ada waste to energy di tengah kota,” jelas Arif Havas.

Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 17