Inspirasi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tegaskan Indonesia Darurat Emisi

NUSANTARANEWS.CO – Indonesia tercatat sebagai salah satu negara yang menyumbang emisi sebesar 1,5 %. Indonesia sendiri telah menyetujui RUU Paris Agreement pada pertengahan Oktober lalu di DPR. Artinya, Indonesia telah meratifikasi Perjanjian Paris terkait dengan isu perubahan iklim global.

Menurut Menteri LHK, Siti Nurbaya, Indonesia memiliki komitmen serius dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca. “Sesuai dengan kesepakatan Paris, setiap negara berkomitmen menjaga kenaikan suhu global tetap di bawah dua derajat dibanding dengan masa pra-industri,” ujar Menteri LHK di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (12/12/2016).

Beberapa hal yang melatarbelakangi keputusan tersebut di antaranya fakta bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan yang rentan terhadap dampak dari perubahan iklim, sementara berdasarkan mandat Undang-undang Nomor 32 Tahun 1999, Negara wajib menjamin ketersediaan lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi warga negaranya.

Dalam konteks internasional, adanya kecenderungan Paris Agreement akan enter into force (diberlakukan) lebih awal, mengingat adanya komitmen beberapa negara pengemisi terbesar seperti Amerika Serikat, China dan Negara Uni Eropa yang akan meratifikasi PA pada tahun 2016.

Siti mencontohkan sejumlah kebijakan dan langkah operasional yang berdampak langsung pada penurunan emisi seperti moratorium dan restorasi gambut, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, dan pencegahan deforestasi.

Ia membantah langkah Kementerian LHK mengurangi emisi ini untuk menyenangkan negara lain yang memiliki kepentingan besar dalam hal penurunan emisi. Menurut Siti, pengurangan emisi adalah amanat dari peraturan perundang-undangan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Artinya usaha kita di dalam negeri sudah sesuai dengan perintah Undang-Undang Dasar, dan memang sesuai dengan harapan komunitas internasional,” kata dia menegaskan.

Sejauh ini, Kementerian LHK telah menerbitkan Peraturan Pemerintah 46/2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, serta PP 57/2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut memberlakukan moratorium pembukaan baru atau land clearing pada lahan gambut. (Sego/Er)

Related Posts

1 of 450