Ekonomi

Menteri Jonan Akan Kelola Migas Dengan Paradigma Baru

NUSANTARANEWS.CO – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menekankan bahwa, masa depan bisnis di subsektor minyak dan gas bumi (migas) ditentukan oleh efisiensi biaya (cost game). Sebab, harga jual produk migas di luar kendali operasi perusahaan migas.

“Semakin efisien kegiatan operasi migas, maka kontribusi bagi seluruh pemangku kepentingan akan meningkat. Hal ini menjadi prioritas Pemerintah,” terang Menteri Jonan dalam “Diskusi Akhir Tahun Migas” di Jakarta, Senin (19/12).

Menteri ESDM menyampaikan peningkatan minat investasi di hilir migas juga dilakukan dengan memberikan kesempatan pembangunan kilang oleh pihak swasta. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 146 tahun 2015. Regulasi tersebut telah diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 35 tahun 2016.

Baca : Efisiensi dan Peningkatan Kontribusi, Kunci Menteri ESDM Kelola Migas

“Pembangunan kilang oleh pihak swasta ini untuk menambah volume kapasitas produksi Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional sebagai upaya mewujudkan ketahanan energi,” ujarnya.

Baca Juga:  Pemkab Nunukan Gelar Konsultasi Publik Penyusunan Ranwal RKPD Kabupaten Nunukan 2025

Menurut dia, Presiden Joko Widodo mencanangkan program Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga dari Sabang, sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote. Guna mendukung program ini, Kementerian ESDM telah menyiapkan Permen ESDM No. 36 tahun 2016 tentang percepatan BBM satu harga yang mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2017. Jenis BBM yang diatur dalam Permen ini adalah bensin (gasoline) minimum RON 88, minyak solar 48 (gas oil), minyak tanah (kerosene).

“BBM satu harga sudah ada komitmen tidak akan berubah, karena ini untuk pemerataan pembangunan,” Jelas Menteri Jonan.

Disamping itu, Pemerintah mengatur dengan ketat agar PI 10% benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah setempat. Untuk itu, Negara memfasilitasi BUMD yang ditunjuk Pemerintah Daerah untuk memiliki saham pada perusahaan swasta.

Menteri Jonan menghimbau KKKS dapat memberikan pinjaman dana bagi Pemerintah Daerah untuk membeli saham, sedangkan pembayarannya diangsur dari keuntungan bagi hasil dengan cicilan 0%. “Supaya pemerataan penghasilan itu sampai kedaerah, tidak kembali ke Jakarta,” kata Jonan.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Gelar Gebyar Bazar Ramadhan Sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat

Sementara dari sisi tranparansi dan akuntabilitas hulu migas, Pemerintah telah mewajibkan kontraktor memasang sistem monitoring berbasis online real time pada fasilitas produksi kegiatan hulu migas (flow meter). “Sistem monitoring terhubung dengan sistem teknologi SKK Migas dan Ditjen Migas untuk pemantauan secara real time,” ungkapnya.

Selanjutnya, untuk meningkatkan daya saing industri, Kementerian ESDM telah menerbitkan regulasi untuk menurunkan harga gas pada industri tertentu, yaitu Permen Nomor 40 Tahun 2016 tentang Harga Gas Bumi Untuk Industri Tertentu. Tujuan dari Permen ini yaitu untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga daya beli konsumen domestik, dan memberikan nilai tambah dan hasil yang optimal bagi industri tertentu seperti industri pupuk, petrokimia, dan baja.

Menteri Jonan kembali menegaskan bahwa penataan sektor hulu dan hilir migas akan terus dilakukan agar pengelolaannya semakin fair, efisien dan akuntabel. “Kembali saya tegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus memberi manfaat yang maksimal bagi perekonomian negara,” tutup Jonan. (kiana/ris)

Related Posts

1 of 26