Ekonomi

Menteri ESDM Dinilai Memangkas Regulasi Ompong

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas 22 regulasi yang dinilai menghambat proses investasi menuai kritik. Ignasiu Jonan dinilai telah menghapus regulasi yang sudah tak bergigi lagi, alias ompong.

“Kita pesimistis bisa mendorong investasi listrik. Sebab regulasi yang dipangkas memang regulasi yang sudah tidak berlaku lagi,” ujar Ketum Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (APLTMH) Riza Husni dikutip dari keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

Riza mengatakan ada dua aturan yang memang sudah tidak berlaku yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2016. Dua aturan itu memang sudah tidak berlaku dan digantikan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017.

“Jadi, regulasinya memang sudah ompong atau mati dengan sendirinya. Ada atau tidak regulasi tersebut tidak membuat investasi menjadi hidup lagi,” katanya.

Baca juga: Kementerian ESDM Kembali Cabut 22 Regulasi

Baca Juga:  Mengancam Industri Hasil Tembakau, Pemerintah Didesak Batalkan Revisi PP 109/2022

Ia menilai semestinya Menteri ESDM Ignatius Jonan memangkas sederet regulasi yang masih berlaku dan terangan-terangan mempersulit investor dan dibuat sejak Jonan menjadi menteri di ESDM. Misalnya, kata dia, Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017. Aturan ini membuat investor dan lembaga pembiayaan tidak tertarik berinvestasi ke listrik sebab ada skema penyerahan aset ketika kontrak berakhir (build, own, operate, and transfer/BOOT).

Skema ini membuat produsen listrik swasta bakal kehilangan aset sebab aset tersebut tidak akan menjadi miliknya. “Padahal, lahan untuk membangun pembangkit berasal dari perusahaan, juga tarif tidak disubsidi, harus bayar pajak, dan bunga bank tinggi, ada risiko sosial dan lingkungan yang tinggi. Tidak ada pengusaha yang minat,” paparnya.

Riza mengatakan, dengan nantinya menjadi aset PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)/PLN, pengembang kesulitan mencari sumber pembiayaan. “Harusnya Jonan mencabut Peraturan Menteri Nomor 50 tahun 2017 ini yang dia buat sendiri,” ujar dia.

Baca Juga:  Jatim Butuh Banyak Naker Nakes dan Guru, Zeiniye: Mendesak Tambahan DAU Untuk Rekrutmen

Seperti diketahui, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengumumkan adanya penghapusan 32 peraturan di lingkungannya. Menurut Jonan, kebijakan itu untuk memudahkan investasi, sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan itu juga sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo. “Salah satu arahan pak presiden itu mengurangi perizinan dan peraturan, yang dipandang bisa mendorong kegiatan berusaha dan berinvestasi, terutama dari sektor dunia usaha agar makin lama makin baik,” katanya di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/2).

Baca juga: Jonan Diminta Kaji Masak-masak 11 Aturan Bidang Ketenagalistrikan yang Bakal Dihapus

Riza mengatakan, masih banyak regulasi lainnya di kelistrikan yang mesti dipangkas untuk mendorong minat investasi. Namun regulasi-regulasi tersebut justru tidak dipangkas oleh Kementerian ESDM. “Investor itu kan sederhana cara pikirnya. Kalau tidak menguntungkan dan risikonya banyak dan dipersulit terus dia tidak akan masuk,” ucapnya.

Riza menuduh Kementerian ESDM belum punya niat memperbaiki sistem regulasi yang ada, sehingga aturan penghambat investasi tetap dibiarkan. Pemangkasan regulasi di atas hanya untuk mengelabui Presiden Joko Widodo agar terkesan Kementerian ESDM sudah menjalankan perintah Presiden.”Ada baiknya pencabutan aturan ini harus diniatkan untuk perbaikan sistem bukan untuk menyenangkan hati Presiden saja,” katanya.

Baca Juga:  Kata Prabowo Prospek Ekonomi Indonesia Cerah

Terakhir, ditambahkannya bahwa kinerja investasi energi listrik ramah lingkungan dan efisien saat ini jauh dari harapan. Padahal ancaman kenaikkan bahan bakar minyak dan batubara yang sangat boros sudah di depan mata. “Harga BBM dan batubara mulai merangkak naik, sedangkan investasi pembangkit energi yang efisien dan ramah lingkungan kita tercecer, sepi peminat,” tandasnya.

Editor: Eriec Dieda

Related Posts

1 of 20