Opini

Menteri Bukan Jabatan Coba-coba

Ilustrasi Reshuffle kabinet Presiden Jokowi.
Kabinet Presiden Jokowi. (Foto: Ilustrasi)

Menteri Bukan Jabatan Coba-coba

PENUNJUKAN menteri muda dalam kabinet pasangan terpilih, Jokowi Ma’ruf Amin merupakan hak prerogatif presiden yang diatur dalam UUD 1945 pasal 17. Menteri muda menurut pertimbangan Jokowi lebih mengerti berbagai perkembangan dibanding yang berusia lebih tua. Apalagi perkembangan yang berkaitan dengan bidang teknologi Sekarang ini zamannya sudah zaman milenial.

Meskipun demikian, kepada Menteri muda dapat menunjukkan sikap yang santun kepada yang lebih tua. Dan juga perlu diingatkan yang muda juga tidak enggan untuk belajar kepada yang lebih senior. Usia muda juga membuat dia harus lebih banyak lagi belajar dari yang lebih tua. Jadi kalau misalnya tokoh-tokoh muda nanti yang diminta masuk ke kabinet bisa tetap rendah hati dan mau sowan ke yang lebih tua.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengisyaratkan pembentukan kementerian baru sesuai dengan kebutuhan dan tantangan zaman. Salah satu upayanya adalah memberi tempat buat anak muda dalam kabinet periode keduanya. Presiden Jokowi blak-blakan soal komposisinya menterinya pada periode kedua sebagai Presiden Indonesia akan banyak akan diisi anak-anak muda, partai politik, kalangan profesional. Adapun kriterianya adalah memiliki kemampuan mengeksekusi program dengan cepat dan tepat, menguasai kemampuan manajerial, dinamis fleksibel dan mengikuti perubahan zaman dan berusia muda.

Baca Juga:  Presiden Resmi Jadikan Dewan Pers Sebagai Regulator

Presiden Joko Widodo mengaku tidak akan membedakan latar belakang profesional atau partai politik dalam menyusun kabinet pemerintah 2019-2024. Sebab, banyak juga kader partai politik yang merupakan profesional di bidangnya. Kata Jokowi, kabinet diisi oleh orang ahli di bidangnya. Jangan sampai dibeda-bedakan ini dari profesional dan ini dari (partai) politik, jangan seperti itulah, karena banyak juga politisi yang profesional.

Alasan Jokowi akan menunjuk menteri muda, karena menteri yang berusia muda agar dapat menjawab perkembangan zaman. Kabinet Koalisi Indonesia Kerja (KIK) yang mengusung Jokowi Makruf Amin diprediksi akan didominasi oleh kalangan profesional berusia muda. Menurut Mahmudzar, jabatan menteri bukan jabatan coba-coba, boleh diisi anak muda, asalkan anak muda juga harus profesional. Orang tua juga jangan diabaikan karena mereka juga tidak gagap teknologi dan kompeten di bidangnya.

Selain itu, dalam sistem presidensil sekarang ini, oposisi menurut Mahmudzar sangat penting dalam pemerintahan. Oposisi dalam demokrasi itu penting, karena perannya untuk mengkontrol pemerintahan, kata Mahmudzar yang juga adalah lulusan program Doktoral Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta.

Baca Juga:  Perdana Menteri Thailand Kagumi Manuskrip Al Quran Tertua Asal Aceh

Jadi bukan masalah jabatan menteri dan bagi-bagi kekuasaan yang menarik saat melihat isu dan perkembangan pasca keputusan MK dan KPU tentang rekonsiliasi antara Jokowi dan Prabowo saat ini. Karena jabatan menteri itu adalah adalah hak prerogatif presiden yang terpilih nantinya sesuai dengan pasal 17 UUD 1945.

Ketentuan dalam pengaturan pembentukan, perubahan dan pembubaran kementrian negara diatur dalam UUD karena belajar dari praktik ketatanegaraan yang pernah terjadi pada era sebelumnya, yakni pembubaran depeartemen oleh presiden terpilih.

Akibatnya terjadi ketegangan yang berakibat berat, yakni kesulitan menyalurkan PNS pada departemen itu serta kesulitan mengatur tugas dan tanggung jawab pemerintah dalam melanjutkan program pembangunan, yang sebelumnya menjadi tugas departemen yang dibubarkan itu.

Belajar dari kejadian tersebut, di dalam pembukaan UUD 1945 dimasukan ketentuan bahwa pembentukan, perubahan dan pembubaran kementrian oleh presiden diatur dalam UUD. Hal ini dimaksudkan agar pelaksanaan hal prerogatif Presiden mempunyai aturan yang baku yang disusun DPR bersama Presiden sehingga tidak sesuai kehendak presiden saja. Karena diatur dalam UU, hal itu berarti kepentingan dan aspirasi rakyat juga diwadahi dan menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

Ketentuan ini juga merupakan perjuangan saling mengawasi dan saling mengimbangi antar lembaga negara yaitu Presiden dan DPR. Bentuk pengaturan lebih lanjut dalam UU yang mengatur kementerian negara adalah ditetapkan dalam UU No 39 tahun 2008 tentang kementerian negara.

Penulis: Aji Setiawan, mantan wartawan Majalah alKisah Jakarta dan Ketua PWI-Reformasi Korda Jogjakarta 1998- 2003

Related Posts

1 of 3,053