Ekonomi

Menteri ATR / BPN: Selain Saber Pungli, Akan Ada Saber Mafia Tanah

NUSANTARANEWS.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A. Djalil menegaskan bahwa, untuk menjamin kepastian hukum, semua pihak, khususnya pemerintah mesti memerangi mafia tanah yang sudah meraja-lela di Indonesia. Hal tersebut disampaikan saat Konferensi Pers dua tahun pemerintahan Jokowi-JK di Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/10).

Karena itu, Kementerian ATR/BPN segera membentuk satuan kerja Saber Mafia Tanah – Sapu Bersih Mafia Tanah, untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Penbentukan ini, kata Sofyan, sekaligus sebagai pelaksanaan atas instruksi Presiden Joko Widodo tentang dibentuknya Satuan tugas untuk menangani pungli atau Saber Pungli.

“Nantinya selain Saber Pungli, akan ada Saber mafia tanah yang bergerak khusus mengawasi masalah pertanahan. Kami sudah bikin task force untuk mencegah dan mengejar mafia tanah. Ini segera kita atasi karena kepastian hukum sangat penting untuk kenyamanan investasi,” terang Sofyan.

Sofyan menuturkan Kementerian ATR/BPN akan terus melakukan percepatan sertifikasi dengan target 5 juta bidang tanah di tahun 2017 dan 7 juta bidang tanah di tahun 2018. “Untuk itu, diharapkan pada tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia paling sedikit sudah terdaftar. Sehingga diketahui luas, pemilik serta status tanahnya,” ujarnya.

Baca Juga:  Kondisi Jalan Penghubung Tiga Kecamatan Rusak di Sumenep, Perhatian Pemerintah Diperlukan

Selain itu, lanjut Sofyan, Kementerian ATR/BPN terus melakukan deregulasi termasuk merekrut juru ukur swasta berlisensi sebanyak 2.500 – 3.000 orang pada 2017 untuk mengatasi kekurangan tenaga juru ukur yang menghambat proses sertifikasi. Dimana selama ini, pekerjaan pengukuran membebani Kantor Pertanahan karena tidak adanya penambahan Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Kita perkenalkan juru ukur berlisensi maka target yang ambisius bisa dikerjakan,” kata dia.

Menurut Sofyan, pihak swasta yang telah memiliki kompetensi geodesi atau pengukuran akan diuji untuk mendapatkan lisensi untuk membuka kantor jasa pengukuran sertifikasi pertanahan seperti layaknya kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah dan diberi kewenangan khusus oleh Kementerian ATR/BPN.

“Nantinya masyarakat yang mengurus sertifikat bisa langsung ke sana. Dengan keterlibatan swasta maka prosedur pengumpulan data yuridis yang dibutuhkan dalam proses pembuatan sertifikat, termasuk pengukuran bidang tanah, memastikan pemilik tanah serta pengumpulan informasi tentang riwayat tanah dapat dipercepat,” papar Sofyan labih lanjut.

Baca Juga:  Kebutuhan Energi di Jawa Timur Meningkat

Sofyan juga menyatakan bahwa, masih banyak tanah transmigran yang belum memiliki kepastian hukum atas tanah yang ditinggalinya. Hal yang sama juga dialami oleh desa-desa yang masuk dalam kawasan hutan.

“Berdasarkan undang-undang daerah kawasan hutan tidak bisa disertifikasi maupun ditinggali. Padahal kenyataan di lapangan banyak masyarakat yang sudah lama tinggal di desa yang masuk dalam kawasan hutan tersebut. Bahkan, sebelum Indonesia merdeka. Daerah kawasan hutan harus dibereskan karena mereka juga punya hak atas tanah,” imbuhnya.

Adapun Reforma agraria, tandas Sofyan, menjadi fokus penting Kementerian ATR/BPN untuk memberikan akses kepemilikan tanah bagi masyarakat yang selama ini tidak memiliki akses tersebut. (Riskiana)

Related Posts

1 of 2