Hukum

Menristekdikti Mohammad Nasir Pecat Pegawai yang Nakal

NUSANTARANEWS.CO – Menteri Riset Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengakui telah melakukan pemecatan terhadap staf yang diduga mencatut namanya dalam proses pemilihan rektor di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Menurutnya pemecatan sudah biasa dilakukannya pada pekerja yang nakal dilingkungan Dikiti. Tujuannya agar pihak tersebut tak mengganggu dan mengacaukan sistem kerja yang sudah baik.

“Iya sudah ada (pegawaiyang dipecat), tentang masalah pegawai saya tuh memang begitu (selalu melakukan pemecatan) jika pegawai tersebut tidak benar (dalam melakukan tugasnya). Saya katakan sudah kamu keluar saja,” katanya dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, (4/11/2016).

Menurut Nasir pemecatan terhadap pegawai yang hanya dapat mengganggu sistem kerja merupakan langkah tepat yang dapat diambilnya, sebelum akhirnya virus kerja yang tidak benar itu merangsuk dan masuk ke dalam sistem.

“Jadi tidak cukup jika hanya dibiarkan begitu saja. Mudah-mudahan dengan adanya pemecatan seperti itu ada perbaikan lebih baik lagi,” katanya.

Baca Juga:  Oknum BPN Jakarta Timur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Pembangunan RSPON

Nasir menambahkan ada beberapa hal yang dilakukannya untuk mencegah hal tersebut terulang kembali. Pertama memperbanyak sistem pelayanan online.

“Tujuannya supaya jangan sampai ada komunikasi langsung antara menteri dengan calon rektor atau dengan staff, Sekjen atau para Dirjen di kementerian. Karena komunikasi langsung itu bisa jadi tafsir banyak,” tukasnya.

Dia menambahkan Kemristekdikti baru menangani 4 universitas yang diduga bermasalah terkait pemilihan calon rektor. Ke-empat Universitas tersebut yaitu Universitas Halu Uleo, Universitas Musamus Merauke, Universitas Negeri Manado, dan Universitas Sumatera Utara.

Untuk Universitas Halu Uleo ada anggota senat yang tidak sesuai kapasitas, yaitu kepala unit perpustakaan dan unit komputer. Pada akhirnya, pembentukan anggota senat dirombak total.

Selain itu, masih dalam Universitas yang sama terjadi juga permasalahan dalam pemilihan MWA (Majelis Wali Amanat). Prosedurnya adalah one man one vote. Akan tetapi, kenyataannya ada yang one man 9 vote. Namun untuk Universitas lainnya, dia enggan menjelaskan bagaimana modus yamg dilakukan.

Baca Juga:  Dana BUMN 4,6 Miliar Seharusnya bisa Sertifikasi 4.200 Wartawan

Untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, lanjut Nasir, Kemenristek berencana untuk melakukan kerja sama dengan KPK. (Restu)

Related Posts

1 of 3,050