HukumPolitik

Menkumham Klaim ‘Restu’ Muluskan Muchtar Effendi Hadiri Pansus Angket Sudah Sesuai Prosedur

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI, Yasonna Laoly mengklaim bahwa pemberian izin terhadap Muchtar Effendi agar bisa bersaksi di pansus hak angket DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai dengan prosedur. Sebab pemberian izin tersebut mengacu pada status terpidana pemberi keterangan palsu di sidang Ketua MK, Akil Mochtar yang disandang oleh Muchtar.

“Kalau dengan status tersangkanya harus ada koordinasi. Tapi kalau sudah pidana incraht harus kita bedakan, jangan dicampur aduk semua,” katanya usai upacara bulan semarak kemerdekaan RI yang digelar di Kemenkumham, Kuningan, Senin (31/7/2017).

Politikus PDIP itu menjelaskan, Pansus Hak Angket DPR RI terhadap KPK telah mengirimkan surat resmi perihal permintaan dihadirkannya Muchtar dalam rapat pansus kepadanya. Pansus memiliki kewenangan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-undang MD3.

“Karena sudah memenuhi peraturan perundang-undangan kita berikan,” jelasnya.

Justru sambung dia, jika izin tersebut tidak diberikan, bukan tidak mungkin malah Menkumham yang akan dipanggil oleh Pansus karena dianggap menghalang-halangi tugas mereka.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

“Nanti kalau misalnya tidak kita izinkan nanti kita diminta dipanggil angket, bikin pusing saja,” pungkasnya.

Sebelumnya KPK melalui Juru Bicara-nya, Febri Diansyah sangat menyayangkan langkah sepihak Yasonna yang mengizinkan narapidana Muchtar Effendi menghadiri rapat Pansus Hak Angket DPR RI terhadap KPK beberapa waktu lalu. Mengingat meski Muchtar merupakan terpidana, namun dia juga merupakan tersangka di KPK. Bahkan lembaga antirasuah tersebut juga menanyakan dasar hukum yang digunakan oleh Yasonna saat memberikan izin.

“Apa dasar kemudian Menkumham (Yasonna Laoly) mengizinkan para terpidana untuk hadir di Pansus? Kenapa itu dilakukan dan kenapa tidak koordinasi dengan KPK?” ujar Febri pada Kamis, (27/7/2017) lalu.

Pewarta: Restu Fadilah
Editor: Ach. Sulaiman

Related Posts

1 of 22