Peristiwa

Menkominfo: Kami Bukan Rezim Sensor

NUSANTARANEWS.CO, JakartaMenkominfo sebut pihaknya bukanlah Rezim Sensor. Google telah membentuk tim panel yang berisi masyarakat sipil yang gunanya untuk memberikan penilaian terhadap laporan dugaan konten negatif pada platform media sosial maupun video file sharing. Jika terbukti bermuatan negatif, Google akan segera menghapus konten itu.

Hal itu dikatakan Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintahan Google Asia Tenggara dan Pasifik Ann Lavin yang ditulis, Sabtu (5/8/2017).

Untuk mengatasi konten negatif tersebut, Google telah bekerja sama dengan Wahid Institutute, Mafindo (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia) dan ICT Watch. “Ini adalah proses yang sangat transparan. Kami akan memberi laporan secara spesifik mana konten yang dilaporkan dan mana yang dihapus,” kata Ann Lavin.

Menurut Ann Lavin, bahwa keberadaan ahli dan komunitas lokal ini akan membuat penilaian terhadap konten yang diduga negatif menjadi lebih reliabel dan cepat. Selain itu, mereka juga memiliki standar komunitas yang tidak mempeebolehkan mengunggah konten yang mempromosikan kekerasan dan ujaran kebencian.

Baca Juga:  Gambarnya Banyak Dirusak di Jember, Gus Fawait: Saya Minta Maaf Kalau Jelek Gambarnya

“Banyak sekali pengunggah YouTube, dan menggunakan beragam bahasa. Kami bisa bekerja dengan isu yang sangat sensitif dan bisa menghapusnya dengan cepat,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Rudiantara mengatakan pihaknya memastikan akan melibatkan organisasi masyarakat sipil untuk menilai konten-konten negatif pada jaringan internet. “Ini untuk mematikan bahwa kita bukan rezim sensor, tapi hanya melindungi kepentingan nasional dari hal-hal yang tidak tepat, terutama radikalisme dan terorisme serta narkoba,” ujarnya.

Dengan demikian, tidak ada ruang bagi siapa pun untuk menyalahgunakan wewenang terkait penilaian konten negatif ini. Rudiantara juga sudah memperkirakan akan ada keberatan dari masyarakat terkait pelaporan dan pencabutan konten negatif. “Laporkan saja pada pemerintah. Beberapa kali ada situs yang kita blok, juga bisa kita re-aktivasi,” ucapnya.

Sejauh ini, pemerintah sudah berhasil menguji coba skema tersebut pada tujuh konten yang bermuatan negatif, dan berhasil. “Tapi kan yang kita hadapi ratusan ribu konten negatif, tidak sedikit.”

Baca Juga:  Pesawat Yang Hlang Kontak di Nunukan Berhasil Ditemukan. Pilot Selamat dan Mekanik Meninggal

Ada dua hal yang akan dilaporkan, yaitu konten yang melanggar aturan perundangan pemerintah dan standar komunitas platform, serta konten yang hanya melanggar aturan perundangan.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan. “Jika melanggar dua-duanya akan kita laporkan dengan flagging, namun tapi jika hanya melanggar peraturan perundangan dilakukan melalui jalur khusus. Kita ajukan ke mereka apa pelanggarannya, ini buktinya. Itu yang harus mereka take down,” tutur Semuel.

Pewarta: Ricard Andhika
Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 10