Ekonomi

Menko Perekonomian Resmikan Penerapan Generik OSS

menko perekonomian, darmin nasution, generik oss, layanan izin usaha online, perizinan usaha, ptsp, oss, perizinan terpadu, perizinan online
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama sejumlah menteri dan lembaga terkait meresmikan penerapan Sistem Online Single Submission (OSS), Senin (9/7/2019). (Foto: Istimewa)

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meresmikan penerapan Sistem Online Single Submission (OSS) atau layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) yang disingkat generik OSS. Sistem ini merupakan upaya untuk pelayanan perizinan yang berlaku di semua Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia yang selama ini melalui Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“OSS yang pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018, merupakan upaya pemerintah dalam menyederhanakan perizinan berusaha dan menciptakan model pelayanan perizinan terintegrasi yang cepat dan murah, serta memberi kepastian. “Izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam,” kata Darmin Nasution, Jakarta, Senin (9/7/2018).

Peresmian generik OSS ini juga dilakukan bersama dengan para menteri dan kepala lembaga terkait.

“Saat ini operasional OSS diselenggarakan di Kemenko Perekonomian dengan didukung INSW dan kementerian terkait lainnya. Namun ini hanya merupakan masa transisi sambil menyiapkan pelaksanaannya yang permanen di BKPM,” jelas Darmin.

Baca Juga:  Bupati Nunukan dan OPD Berburu Takjil di Bazar Ramadhan

Turut hadir pula Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Thomas Trikasih Lembong. Dia mengatakan, PP-24/2018 ini merupakan milestonepositif dan komprehensif untuk menyinkronkan regulasi perizinan di Pusat dan Daerah. Bagi investasi atau kegiatan usaha yang sudah berjalan, selanjutnya dapat menyesuaikan perizinan berusahanya melalui Sistem OSS, baik untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) ataupun perpanjangan atau perubahan izin usaha dan atau izin komersial, katanya.

Sekadar tambahan, Kemenko Perekonomian telah membuat OSS Lounge yang diharapkan dapat menjadi standar di semua PTSP. Dalam OSS Lounge terdapat pelayanan mandiri, pelayanan berbantuan, pelayanan prioritas, konsultasi umum investasi, dan klinik berusaha.

Secara teknis, satuan-satuan tugas untuk mengawal proses penyelesaian perizinan berusaha pun telah dibentuk di semua Provinsi. Sedangkan pembentukan Satgas di tingkat Kabupaten/Kota juga sudah hampir tuntas keseluruhannya, hanya tinggal menunggu pengesahannya di sejumlah Kabupaten/Kota. (red/nn/menkop)

Editor: Gendon Wibisono

Related Posts

1 of 8