Ekonomi

Menkeu: Swasta Asing Boleh Ikut Bangun Kilang Minyak di Dalam Negeri

NUSANTARANEWS.CO – Menteri Keuangan sebut swasta asing boleh ikut bangun kilang minyak di dalam negeri. Pemerintah dalam program ketahanan energi nasional tampaknya tidak main-main. Belajar dari tersendat-sendatnya program listrik 35.000 MW karena persoalan teknis dan penyediaan lahan, tampaknya menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk tidak membuang-buang waktu lagi. Terutama terkait dengan program ketahanan energi nasional atau RDMP (Refinery Development Master Plan), yakni sebuah program yang dicanangkan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional. Dengan program RDMP diharapkan Pertamina mampu memenuhi kebutuhan energi nasional yang terus meningkat ke depannya.

Sebagai informasi bila proyek RDMP selesai, maka kapasitas pengolahan minyak mentah dalam negeri dari 820.000 bph meningkat menjadi 1,68 juta bph pada tahun 2022 nanti. Beberapa kilang minyak yang diproyeksikan dalam program RDMP tersebut antara lain kilang RU IV Cilacap, RU VI Balongan, RU II Dumai dan RU V Balikpapan

Ketegasan pemerintah akhirnya ditunjukkan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.08/2016 tentang Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.08/2015 tentang Fasilitas Dalam Rangka Penyiapan dan Pelaksanaan Transaksi Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, yang ditandatangani oleh Sri Mulyani Indrawati pada akhir Agustus 2016 lalu.

Baca Juga:  Pemkab Pamekasan Gelar Gebyar Bazar Ramadhan Sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat

Dengan demikian, pemerintah akhirnya secara resmi membuka kesempatan yang luas kepada swasta asing untuk membangun kilang minyak di dalam negeri terhitung sejak 24 Agustus 2016. Sehingga tugas untuk membangun kilang minyak baru tidak lagi hanya dibebankan kepada PT Pertamina (Persero).

Sri Mulyani, dalam PMK Nomor 129/PMK.08/2016 menjelaskan, bahwa Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) asing dalam proyek kilang minyak dimungkinkan dalam rangka mendukung ketahanan energi nasional dan menjamin ketersediaan BBM nasional, serta mengurangi ketergantungan impor BBM.

Menkeu Sri Mulyani juga menjamin, bahwa perusahaan migas asing yang terlibat dalam proyek kilang minyak nantinya juga berhak atas penggantian biaya pelaksanaan fasilitas kilang sesuai dengan kontrak perjanjian. Dalam beleidnya, Menkeu memberikan dua opsi pembayaran biaya penggantian yang diambil dari Dana Penyiapan Proyek.

Pertama, menteri/kepala daerah/BUMN/BUMD yang bertindak sebagai Penanggung Jwab Proyek Kerjasama (PJPK) menalangi dahulu biaya pelaksanaan fasilitas kepada lembaga asing. Kedua, bisa juga PJPK mendapatkan penggantian biaya (reimbursement) dari Dana Penyiapan Proyek atas biaya yang pembangunan kilang. Dalam hal ini, Menteri Keuangan menunjuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). (Banyu)

Related Posts

1 of 3