Kesehatan

Menkes: Pemalsuan Vaksin Tak Bisa Ditoleransi

Menteri Kesehatan (Menkes), Nila Djuwita Moeloek
Menteri Kesehatan (Menkes), Nila Djuwita Moeloek

NUSANTARANEWS.CO – Menkes, Pemalsuan Vaksin Tak Bisa Ditoleransi. Menteri Kesehatan (Menkes), Nila F. Moeloek mengungkapkan bahwa pihaknya mengecam adanya pemalsuan vaksin yang dapat mengancam kesehatan generasi penerus bangsa. “Kementerian Kesehatan sangat menentang dan tidak bisa memberi toleransi pemalsuan obat termasuk vaksin yang berbahaya pada kesehatan,” ungkapnya di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Sabtu (25/6/2016).

Menkes menyatakan bahwa pihaknya akan menjalankan program imunisasi secara nasional. Ketersediaan vaksin untuk program imunisasi tersebut terjamin ketersediaan dan keamanannya. Vaksin tersebut disediakan oleh Pemerintah Pusat, lalu diberikan kepada Provinsi dan didistribusikan kepada Kabupaten/Kota sampai ke Posyandu.

“Vaksin untuk program imunisasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah dapat dimanfaatkan oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik fasilitas pemerintah maupun swasta,” ujarnya.

Selain itu, Menkes melanjutkan, dalam penyelenggaraan imunisasi, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan diimbau agar melakukan kontrol ketat dalam pengadaan vaksin dari produsen dan pedagang besar farmasi (PBF) resmi, melakukan pengelolaan vaksin yang baik, mulai dari pengadaan, pencatatan, penyimpanan, dan penggunaan sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku sehingga dapat dilakukan penelusuran balik (mampu telusur), serta melaporkan kepada Badan POM di Halo BPOM 1500-533, jika ditemukan adanya dugaan penyimpangan.

Baca Juga:  Relawan Rabu Biru Untuk Indonesia dan Caleg Arfito Raih Simpati Warga Kayu Putih, Jakarta Timur

“Kepada masyarakat, silahkan tetap melakukan imunisasi di fasilitas pelayanan kesehatan sebagai upaya memberikan kekebalan bagi buah hati terhadap penyakit,” katanya.

Di samping itu, terkait pengungkapan kasus vaksin palsu bayi di tiga Provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, Menkes menambahkan, pihaknya akan mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam produksi dan distribusi vaksin palsu tersebut.

“Jika terbukti fasilitas pelayanan kesehatan terlibat, maka akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” ungkapnya tegas. (Deni)

Related Posts

1 of 3,049