Hukum

Menjadi Tersangka TPPU, Rohadi Bermain di Tiga Institusi

NUSANTARANEWS.CO – Bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Nurhadi dengan menangkap tangan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi semakin tepat menyasar di titiknya. Hal tersebut seiring dengan tambahan pasal yang disangkakan KPK kepada Rohadi, dimana KPK menetapkan Rohadi sebagai tersangka suap dalam perkara pencabulan Saipul Jamil sebanyak Rp 250 juta, kemudian bertambah menjadi penerima gratifikasi dari pihak lain, dan sekarang dikenakan TPPU (Tindak Pidana Penyucian Uang).

Menyoroti kasus TPPU nya, Rohadi di duga melibatkan tiga institusi. Tiga institusi tersebut adalah Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Bekasi, dan di Mahkamah Agung (MA). Ketika melakukan praktik haram di tiga institusi tersebut, Rohadi rupanya tidak bergerak sendirian. KPK mencium adanya keterlibatan oknum-oknum pengadilan lainnya. Namun KPK masih enggan menginformasikannya secara ditel, alasannya demi pengamanan selama penyidikan.

KPK juga enggan menyebutkan bagaimana modus permainan tersebut. Namun saat dicontohkan dengan kasus perkara Andri yang mengatur hakim di manajemen adminsitrasinya. KPK menyebut tidak menutup kemungkinan.

Baca Juga:  Gelar Aksi, FPPJ Jawa Timur Beber Kecurangan Pilpres 2024

Menyoroti perkara yang dimainkannya di Mahkamah Agung, Rohadi katanya turut membantu untuk mengurus sebuah perkara kasasi dan tidak menutup kemungkinan permainannya di MA ini melibatkan anaknya Ryan yang juga menjadi salah satu pekerja di MA. Namun sayangnya lagi-lagi KPK menutuo rapat informasi tersebut, teemasuk siapa penyuapnya itu. Yang jelas dipastikan KPK Rohadi lebih dari sekali menikmati pemberian dari para penyuapnya itu.

Saat ditanyakan kepada pihak Mahkamah Agung (MA), perihal adanya oknum-oknum di MA yang terlibat dalam TPPU-nya Rohadi, MA melalui jubirnya Suhadi mengaku baru mengetahui kabar tersebut. Di pastikannya juga bahwa Badan Pengawas MA belum menerjunkan tim-nya untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap oknum-oknum yang diduga itu.

“Karena kabar isu tersebut baru di dapatkan informasinya dari kemarin. Kalau badan pengawas itu bergerak ketika ada laporan eksternal maupun internal. Kemudian kalau ada isu seperti in, dia baru teliti ada dugaan misal hubungan dengan MA itu di bisang mana di tekhnis perkara kan bisa menyangkut administrasi bisa menyangkut teknisnya sendiri, bisa menyangkut Hakim Agungnya bisa menyangkut paniteranya bisa juga menyangkut manajemen perkara seperti yang dilakukan oleh ATS (Andri Tristianto Sutrisna). Nah itu masih diteliti oleh MA,” kata Suhadi saat dihubungi Nusantaranews, di Jakarta, Kamis, (1/9/2016).

Baca Juga:  Oknum Ketua JPKP Cilacap Ancam Wartawan, Ini Reaksi Ketum PPWI

Diketahui kabar yang mengatakan adanya keterlibatan oknum MA ini sudah menggaung sejak Rohadi diciduk KPK atas perkara suap dari pengacaranya Ipul. Pertanyaannya apakah, MA tidak peka saat kabar tersebut menggaung untuk kemudian melakukan pemeriksaan internal terhadap Anggotanya ?

“Badan pengawas sebenarnya sudah meneliti siapa-siapa saja yang terlibat, artinya sudah bentuk tim. Kalau memang ada kaitannya ada di segi mana itu masih di selidiki, dan akan di publikasikan setelah ada hasilnya. Kemudian jika setelah di publikasikan ternyata ada indikasi keterlibatan oknum-oknum MA, maka akan diberikan sanksi. Sanksinya itu berupa pemecatan,” tandasnya. (Restu)

Related Posts