Hukum

Menhub Dukung Polri Tindak Tegas Kegiatan Pungli

NUSANTARANEWS.CO, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) karena telah berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dugaan tindak pidana pemerasan, korupsi, pencucian uang dan premanisme di Pelabuhan Palaran Samarinda, Kalimantan Timur.

“Saya mengapresiasi tindakan Bareskrim Polri terhadap operasi tangkap tangan di Pelabuhan Palaran dan saya minta agar tidak segan-segan menindak segala bentuk pungutan liar (pungli),” ungkapnya seperti dikutip dari siaran pers, Jakarta, Sabtu (18/3/2017).

Budi juga menyatakan akan melakukan tindakan tegas jika ada jajarannya yang ikut terlibat dalam OTT di Pelabuhan Palaran Samarinda tersebut.

Lebih lanjut, Budi mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatiannya terhadap kejadian OTT dan meminta agar kejadian seperti ini tidak terulang.

“Kejadian ini merupakan suatu praktek dimana competitiveness dari perekonomian kita menjadi lemah. Bapak Presiden selalu mengingatkan agar kita dapat meng-improve diri menjadi lebih baik agar tidak ada peristiwa OTT lainnya. Oleh karenanya kita support Polri untuk menindaklanjuti kasus ini sampai tuntas,” ujarnya tegas.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tersangka Korupsi, AMI Gelar Santunan Anak Yatim

Budi juga berharap kejadian seperti ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak serta dapat memberantas praktek pungli dalam pelayanan jasa transportasi.

“Kedepannya kita akan susun aturan baru kepabeanan yang lebih mudah, murah dan diharapkan dapat merangsang iklim investasi yang lebih baik,” katanya.

Seperti diketahui, tim penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan pada hari Jum’at (17/3/2017) kemarin di empat titik diantaranya Kantor TKBM Komura, PT PSP, Pelabuhan Palaran dengan dugaan adanya pungli ilegal yang menyebabkan tingginya biaya bongkar muat peti kemas.

Dalam penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah fakta adanya pemungutan dengan penambahan biaya yang dibebankan kepada pemilik barang di luar aturan yang ditetapkan. Terdapat 25 saksi yang sudah diperiksa, namun Polri belum merilis nama tersangka karena masih dalam tahap penyidikan kepolisian. (DM)

Editor: Romandhon

Related Posts

1 of 448