Hukum

Menhan : Pengguna Atribut Berlambang PKI Harus Ditangkap

NUSANTARANEWS.CO – Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu menegaskan para pengguna atribut berlambang palu-arit harus ditangkap. Menurutnya, aparat keamanan harus tegas penggunaan lambang PKI itu melanggar Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS Tahun 1966 tentang larangan Partai Komunis Indonesia dan ajaran komunisme.

Menhan menegaska kembali, ketetapan MPRS itu wajib untuk dilaksanakan oleh negara dan pemerintah.

“Harus, karena ketetapan MPRS itu ada. Ketetapan itu dibuat untuk dilaksanakan, ada hukumnya. Saya ketemu empat pakar hukum, katanya itu bisa tangkap,” kata Menhan di Jakarta, Selasa (10/5/2016) lalu.

TAP MPRS Nomor XXV/MPRS Tahun 1966 tentang pembubaran PKI pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah NKRI dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunisme/marxisme-leninisme.

Pasal 1 menyebutkan, Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai ke daerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/bernaung dibawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut diatas menjadi Ketetapan MPRS.

Baca Juga:  Satgas Catur BAIS TNI dan Tim Gabungan Sukses Gagalkan Pemyelundupan Ribuan Kaleng Miras Dari Malaysia

Pasal 2, Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.

Menhan Ryamizard menjelaskan, pihaknya telah mengetahui kelompok-kelompok yang latah menyebarkan atribut-atribut PKI. Aparat keamanan, kata dia jangan sampai membiarkannya atribut-atribut dan kegiatan berbau PKI beraksi karena jelas melanggar Ketetapan MPRS.

Ryamizard menambahkan, tak hanya pelaku penyebaran atribut PKI yang harus ditindak. Aparat keamanan yang melakukan pembiaran penggunaan atribut PKI juga bisa dianggap melanggar TAP MPRS Nomor XXV/MPRS Tahun 1966.

“Saya sudah bilang sabar dulu, polisi dulu tangkapin yang pakai lambang (palu arit) karena itu kan melanggar Tap MPRS, ada hukumnya,” ujar Ryamizard.

Tak hanya soal penggunaan dan penyebaran atribut PKI, Menhan juga menegaskan bahwa acara-acara yang bersinggungan dengan peristiwa 1965 juga sah untuk dibubarkan karena bisa memicu permusuhan.

Baca Juga:  Gawat, Oknum Caleg Bawa Kabur Anak Usai Kalah Persidangan

“Diskusi membuat permusuhan itu harus dihentikan. Perbuatan tidak menyenangkan saja ditangkap. Ini bukan tidak menyenangkan lagi, tapi menimbulkan permusuhan,” tegas Menhan.

Lebih lanjut, Ryamizard menuturkan, guna mencegah lahir kembali paham komunisme, pihaknya telah menyediakan anggaran untuk program kontrakomunisme seharusnya berjumlah besar dan dialokasikan ke beberapa instansi pertahanan.

“Untuk menyelamatkan bangsa ini, (biaya) harus sebesar apapun,” cetusnya. (eriec)

Related Posts