Ekonomi

Mengurangi Impor Migas Melalui Kebijakan Pencabutan Subsidi BBM Pada BUMN

kalimantan utara, kaltara, perekonomian kaltara, ekspor kaltara, provinsi termuda, kontribusi kaltara, pembangunan nasional, ekspor nasional, ekspor non migas, migas kaltara, wilayah perbatasan, nusantaranews, nusantara news, keseluruhan ekspor nasional, total ekspor nasional
Mengurangi Impor Migas Melalui Kebijakan Pencabutan Subsidi BBM Pada BUMN. (Foto Ilustrasi)

NUSANTARANEWS.CO – Terdapat berbagai cara atau langkah yang dapat ditempuh oleh Pemerintah Indonesia atau dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam mengurangi impor migas untuk berkontfibusi mengurangi defisit migas dan transaksi berjalan (Current Account Defisit/CAD) yang semakin melebar. Salah satu yang selalu dikeluhkan oleh Presiden kepada tim ekonomi kabinet yang tak pernah sampai saat ini bisa diatasi melalui koordinasi dan kerjasama kementerian/lembaga terkait, sehingga Presiden menjadi subyek yang selalu dipersalahkan publik.

Contoh terakhir dari kebijakan aneh dalam mengatasi defisit migas malah justru memberikan rekomendasi impor solar kepada badan usaha swasta, salah satunya PT ExxonMobil Lubricants Indonesia untuk periode Januari-Desember 2019. Padahal sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESSM) telah menetapkan pembatasan pengajuan tambahan kuota impor solar yang diajukan oleh Badan Usaha swasta.

Dengan pemberian rekomendasi kuota impor oleh Kementerian ESDM melalui Plt Dirjen Migas Joko Siswanto kepada ExxonMobil Lubricants Indonesia pada Hari Rabu 17 Juli 2019, yaitu yang semula adalah 226.100 kiloliter (KL), menjadi 800.320 KL, atau bertambah 574.220 KL, bukanlah cara menjawab keluhan Presiden dengan tepat.

Subsidi BBM Yang Tepat

Kenapa Dirjen Migas yang pada awalnya telah menyampaikan, bahwa sebagai upaya menjaga agar impor tidak membengkak, Kementerian ESDM mengimbau badan usaha penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) membeli solar kepada PT Pertamina (Persero), kemudian memberikan rekomendasi izin impor migas?

Baca Juga:  Pengangguran Terbuka di Sumenep Merosot, Kepemimpinan Bupati Fauzi Wongsojudo Berbuah Sukses

Rekomendasi tersebut katanya merupakan salah satu upaya dalam menghemat anggaran daripada harus membeli solar dari luar negeri atau impor yang akan membuat melebarnya defisit transaksi berjalan (Current Account Defisit). Anehnya rekomendasi yang dibuat sendiri justru dilanggar sendiri, ibarat pepatah ini namanya menampar muka sendiri.

Baca Juga: Janji Pemerintah Besarkan Pertamina Disebut Omong Kosong

Dirjen Migas bahkan telah mengetahui bahwa selama ini pasokan solar Pertamina jenis cetane number 48 tercatat berlebih, sehingga badan usaha lain dapat memanfaatkan pasokan dalam negeri. Semestinya badan usaha swastalah yang diperintahkan untuk bernegosiasi dengan pihak Pertamina sebagai pemegang mandat ekonomi konstitusi negara apabila ada spesifikasi solar yang tidak sesuai, mengapa langkah ini tidak dilakukan?

Selain itu, ada langkah lain yang juga dapat secara efektif mengurangi defisit migas, yaitu dengan mengarahkan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar tersebut ke kelompok masyarakat miskin dan bukan lagi ke sektor industri apalagi yang berskala menengah dan besar.

Jika langkah konstitusionalitas subsidi tepat sasaran ini yang dilakukan oleh Dirjen Migas dalam menegakkan perintah Pasal 33 UUD 1945 dalam melindungi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai upaya mengurangi beban impor, tentu defisit migas yang melebar akan berkurang signifikan.

Baca Juga:  Kondisi Jalan Penghubung Tiga Kecamatan Rusak di Sumenep, Perhatian Pemerintah Diperlukan

Sebagai tindak lanjut Presiden pada rapat koordinasi di istana Bogor pada Hari Senin tanggal 8 Juli 2019 telah mewanti-wanti dan memerintahkan para Menteri terkait untuk mengurangi impor dalam mengatasi defisit migas, bukan malah menambah impor. Oleh karena itu, para Menteri terkait yang merupakan pembantu Presiden seharusnya solutif merumuskan langkah pertama, misalnya melalui pencabutan subsidi BBM pada BUMN-BUMN yang berhasil membukukan laba. Hal ini bisa dilakukan oleh koordinasi Menteri ESDM dan Menteri BUMN yang mempunyai segregasi kepentingan supaya subsidi BBM yang diberikan pada PT. Pelayaran Indonesia (PELNI) yang berhasil memperoleh laba sebesar Rp 4,9 Triliun dapat segera dicabut. Termasuk langkah yang sama dapat dilakukan pada PT. Kereta Api Indonesia (KAI) yang pada Tahun 2018 memperoleh laba bersih sejumlah Rp 1,8 Triliun.

Dari pendapatan tahun lalu atau 2018, komposisi pendapatan PELNi dari kegiatan yang disubsidi pemerintah dan kewajiban layanan publik (PSO) 65%, sedangkan kontribusi pendapatan komersial masih 35%. Meskipun demikian, Pelni belum memperkirakan seberapa besar peningkatan kontribusi pendapatan komersialnya?

Pelni mengoperasikan 80 kapal yang terdiri atas 26 kapal penumpang, 46 kapal perintis, dan 8 kapal barang/tol laut. Armada itu menyinggahi 434 pelabuhan dan 5.792 ruas.

Baca Juga:  Bupati Nunukan Serahkan Bantuan Sosial Sembako

Sebagaimana data yang dipublikasi oleh PELNI, pada Tahun 2018 BUMN ini mengangkut penumpang hampir 4 juta orang, general cargo 97.134 ton, kontainer 18.968 TEUs, kendaraan 8.511 unit, dan ternak 15.448 ekor.

Sementara itu, PT KAI, kembali memperoleh peningkatan laba dari layanan transportasi kereta api di banding tahun 2017 sejumlah Rp 1,4 Triliun atau ada kenaikan sejumlah Rp Rp 400 Miliar. Keuntungan tersebut diperoleh dari semakin tumbuhnya animo masyarakat dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi favorit.

Kebijakan pencabutan subsidi tentu dapat juga dilakukan pada BUMN-BUMN lainnya yang mengkonsumsi BBM subsidi, terutama yang berhasil membukukan laba. Semoga hasil laba yang diperoleh tersebut bukan karena adanya subsidi BBM yang diberikan oleh Pemerintah sehingga kinerja korporasi BUMN bisa dinilai dengan wajar.

Dengan mencabut subsidi BBM pertama kali pada BUMN-BUMN dimaksud, maka otomatis subsidi BBM pada kelompok usaha swasta menengah dan besar juga dapat dicabut, sehingga arah dan sasaran subsidi bisa lebih tepat. Pada akhirnya tentu akan menekan defisit impor migas, apabila konsumsi BBM subsidi bisa dikelola dengan baik dan optimal serta impor migas tak diperlukan lagi.

Oleh: Defiyan Cori, Penulis Adalah Ekonom Konstitusi

Related Posts

1 of 3,059